Denda 100 Milyar, Jika Facebook dan Google Gagal Tangkal Hoax

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, -Maraknya kabar burung atau hoaks yang banyak beredar di dunia maya akhirnya berdampak pada perusahaan teknologi. Berdasarkan dalam draf revisi PERATURAN pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE). Revisi PP nomor 82 Tahun 2012 perusahaan Teknologi semisal Facebook, Twitter hingga Google akan dikenakan denda maksimal Rp 100 milliar jika tidak responsif dalam menangkal hoaks di Indonesia. Aturan tersebut sudah dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun lalu. Draf aturan itu sudah ada di Sekretariat Negara sejak 16 Agustus lalu. “Sekarang sedang disirkulasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya. Samuel bilang ada beberapa perubahan atas Draf Regulasi tersebut dibanding pembahasan awal. Salah satunya, menetapkan denda hingga Rp100 miliar bagiplatform yang tidak merespons permintaan pemerintah untuk menghapus konten negatif. “Denda itu per pelanggaran. Kami akan minta (di-take down), kalau tidak direspons atau dibiarkan penyebaran konten yang bisa merugikan masyarakat, itu akan dikenakan denda,” kata Semuel. Nantinya, denda atasplatform media sosial yang melanggar aturan tersebut bakal masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan begitu, pungutan yang diperoleh dapat digunakan oleh pemerintah untuk belanja negara. Aturan tersebut nantinya juga bakal mengatur perusahaan swasta. Perusahaan yang kantornya berada di luar negeri, namun konsumennya ada di Indonesia. Perusahaan tersebut harus patuh pada aturan tersebut. Samuel optimis aturan itu dapat dirilis sebelum pergantian pemerintahan atau pada Oktober nanti. “Proses sirkulasi 30 hari sejak diterima,” kata Samuel. Kominfo akan merilis kebijakan teknis begitu aturan itu telah terbit. Kementerian akan merevisi peraturan Menteri Kominfo nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Di dalamnya, juga akan diperjelas mengenai definisi hoaks. Selain itu, akan dibahas pula mengenai batasan waktu bagi penyelenggara sistem elektronik untuk merespon permintaan Kominfo untuk memblokir atau menangguhkan akun atau konten yang bermuatan negative. Dan akan dijelaskan pula sanksi yang akan dikenakan termasuk besar dendanya. Selama ini, jika ada hoax atau konten negatif lain,platform seperti Facebook hanya diminta untuk memblokir konten ataupun akun yang bersangkutan. Bilaplatform menolak, akan diberi sanksi administrasi berupa teguran hingga pemblokiran sementara, seperti yang sempat dialami Telegram. “Di pasal 83 (revisi PP Nomor 82 Tahun 2012),platform bisa dihukum juga,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, akhir tahun lalu. Menteri Kominfo Rudiantara sempat mengatakan, pembuatan aturan ini mengacu pada hasil kajian ke Jerman dan Malaysia pada Maret 2018 lalu. Ia mengirim tim guna mempelajari cara kedua negara tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik. Baik dalam menjaga data penggunanya ataupun menghindari ujaran kebencian. Langkah tersebut diambil menyusul kebocoran data 87 juta pengguna Facebook.
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…