Mengkhawatirkan, Revisi UU KPK Dikebut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaka Sutrisna-Teja Sumantri, Wartawan Surabaya Pagi Revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK yang dikebut DPR, membuat pimpinan KPK khawatir berdampak pada penegakan anti-korupsi di tanah air. DPR sendiri sudah menerima Surat presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK ini sejak Rabu, (11/9/2019). "Kita tahu haru ini penegakan antikorupsi dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Jadi, oleh karena itu, kita masih berharap mudah-mudahan concern kita semua didengar oleh para pengambil keputusan, baik di DPR maupun di eksekutif, di pemerintahan bahwa gerakan antikorupsi itu memerlukan penguatan-penguatan, bukan untuk dilemahkan," ujar Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (12/9/2019). Jumpa pers menyikapi revisi UU KPK ini juga diikuti Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Dua komisioner lainnya, yakni Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan tak ikut hadir. Terkait revisi UU KPK, Agus menyebut prosesnya sangat cepat. KPK bahkan sudah menerima undangan untuk menghadiri rapat di DPR. Janggalnya, revisi ini tidak melibatkan KPK. Padahal, lembaga antirasuah adalah pihak yang paling berkepentingan dalam perubahan regulasi tersebut. "Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," tandas Agus. Agus menilai, proses revisi UU KPK ini melompati perbaikan regulasi terkait lainnya yang seharusnya dilakukan pemerintah dan DPR. Terlebih, sejumlah poin dalam draf RUU itu dinilai akan melemahkan bahkan melumpuhkan KPK. Menurutnya, jika DPR dan pemerintah berpikir jernih seharusnya perubahan regulasi mengikuti urutan, yakni UU KUHP, UU KUHAP, UU Tipikor baru kemudian UU KPK. Menurutnya, UU Tipikor seharusnya direvisi terlebih dahulu untuk mengakomodasi sejumlah poin dalam Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU nomor 7 tahun 2006. "Karena dari UU Tipikor yang sekarang masih ada kesenjangan kalau kita lihat dengan UNCAC. Kesenjangannya masih banyak, antara lain kita belum menyentuh private sector, belum menyentuh perdagangan pengaruh, juga memperkaya diri sendiri secara tidak sah, juga aset recovery, ini mestinya disempurnakan," terang Agus. Karena itu, lanjutnya, wajar jika wacana revisi UU KPK ini membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan. Sementara itu, DPR mengaku sudah menerima Surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ya memang sudah masuk (surpres). Sore tadi (Rabu, 11/9)," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Menariknya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada Kamis (12/9) malam. Unsur pemerintah melibatkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pembahasan ini dilakukan hanya sehari setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan kedua RUU ini. Surpres ini juga belum dibahas dalam Rapat Paripurna. “Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan (rapat Badan Musyawarah) boleh,” kata Menkumham Yasonna Laoly sebelum rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan. n
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…