Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pria di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengedar narkoba jenis Pil dobel L diringkus oleh Reskrim Polsek Tembelang, didepan Indomaret Dusun Krapak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (2/10/2019), pukuk 19.00 WIB. Pengedar tersebut yakni Duwan Mohammaf Tohaji alias Gendon (21), warga Dusun Sumberjo, RT 012/RW 002, Desa Sumberjo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kapolsek Tembelang, Iptu H. Sarwiaji mengatakan, Anggota Reskrim Polsek Tembelang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di halaman parkir Indomaret Dusun Krapak, Desa Mojokrapak sering ada transaksi Pil dobel L. "Usai mendapat laporan, anggota reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan benar, tidak berselang lama terlihat saksi Novi Kumalasari baru saja membeli dan membawa Pil dobel L," katanya, Jumat (4/10/2019). Setelah itu, lanjut Sarwiaji, Novi masuk ke Indomaret. Lantas petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Pada saku jaket depan sebelah kanan, didapati Pil dobel L sebanyak satu bungkus plastik klip yang berisi 50 butir. "Selanjutnya anggota meringkus Duwan yang masih ada di halaman parkir Indomaret. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tembelang guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi 50 butir Pil dobel L, satu unit HP Merk Samsung warna Gold, uang tunai Rp 100.000 dan Satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol S-4559-XY. "Atas perbuatan tersangka yang mengedarkan Pil dobel L, dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (suf)
Tag :

Berita Terbaru

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…