Kasatpol PP Surabaya: Dia Sudah Dipecat Bulan Lalu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -​ Kepala Satuan Pamong Praja Surabaya Irvan Widianto menyesalkan tindakan Dedy Prasetyo alias Ambon (40),asal Pakis Tirtosari 10-B/7 Surabaya, yang diketahui sebagai anggota honorer di salah satu kecamatan di Surabaya, yang terpergok pesta sabu bersama seorang temannya, Bagus Akhirullah (39),asal Dinoyo Sekolahan Gg.4 Surabaya. Mereka berdua diringkus anggota Reskrim Polsek Wonokromo dikawasan Jalan Dinoyo Sekolahan Gg.1/2 Surabaya, Selasa (1/10) sekitar pukul 14.30 Wib. Menurut Irvan, Ambon itu sudah sebulan lalu dipecat dari anggota. "Dia sudah tidak lagi jadi anggota, sudah dipecat," katanya Kasatpol PP Surabaya lewat WhatsApp (10/10/2019). Wakapolsek Wonokromo AKP Arif Suharto menjelaskan terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat. “Setelah diselidiki anggota Reskrim, ternyata benar bila dirumah Jalan Dinoyo Sekolahan Gg.1/2, itu sering digunakan untuk pesta narkoba,” ungkapnya. Dari lokasi penggerebekan, disita 1 (satu) poket sabu berat 0, 34 gram, 1 (satu) alat hisap/ bong terbuat dari botol plastik, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekop terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah korek api. Masih Lanjut Arif Suharto, "Dua pelaku yang berhsil ditangkap ini, salah satunya merupakan pegawai honorer instansi pemerintahan kota Surabaya yang sudah mengabdi hampir 8 tahun". Sementara pelaku ( Dedy Prasetyo, red), kepada awak media dirinya mengaku pegawai honorer, "Saya honorer yang berdinas di kecamatan di Surabaya bertugas di lapangan mas," ujarnya. "Saya pakai sabu ini agar badan tetap fresh mas, saya sudah lima kali pakai mas dan barang saya beli patungan sama Bagus Akhrilullah, sepoket Rp.250 ribu," kata pria yang sudah menikah dan mempunyai anak satu ini. Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Wonokromo guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.nt
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…