Pembobol Akun Tokopedia, Warga Surabaya Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -​ Tim Siber Ditreskrisus Polda Jatim ungkap kasus manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusan” akan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektonik dengan memanfaatkan program cashback dari akun jual beli online toko pedia, dimana cashback yang didapatkan menjadi keuntungan dan dibagi dengan persentase 50:50 antara penjual dan pembeli dalam anggota grup. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, polisi mendapat informasi adanya manipulasi data akun tokopedia. Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2019, sekitar pukul 16.00 wib unit 2 Subdit V Siber melakukan pengamanan di rumah tersangka HNL warga jalan Dukuh Pakis Surabaya. Saat diperiksa tersangka HNL, petugas menemukan sebuah group WhatsApp "cuancuancuan" dimana RL menjadi admin tunggal group tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 wib petugas kembali melakukan pengamanan terhadap dua pelaku atas nama RL dan KK di GOR Bulutangkis Sony Dwi Kuncoro JL. Medokan Ayu Surabaya. Selain itu, tersangka RL group WhatsApp adalah group yang dibuat untuk tujuan mengumpulkan atau menjadi tempat bertemunya para pemain cashback Tokopedia yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran ITE dengan cara memanipulasi data, melakukan fake order palsu pada akun jual beli online tokopedia yang dilakukan antar sesama anggota group dengan memanfaatkan program cashback dari akun jualbeli Tokopedia, dimana cashback yang didapatkan akan menjadi keuntungan dan keuntungan cashback yang sudah didapat sesuai perjanjian akan dibagi dengan persentase 50:50 antar penjual dan pembeli dalam anggota group. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Hornet 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, pembahan, penghilangan, pongmsakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Jo PASAL 51 AYAT (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 milyar. Untuk menuntaskan kasus itu, tim penyidik minta keterangan kepada saksi diantaranya dari Tokopedia dan juga melibatkan saksi Ahli Pidana (Universitas Airlangga) dan Ahli ITE (Dinas Kominfo Jatim).nt
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…