Pembobol Akun Tokopedia, Warga Surabaya Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -​ Tim Siber Ditreskrisus Polda Jatim ungkap kasus manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusan” akan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektonik dengan memanfaatkan program cashback dari akun jual beli online toko pedia, dimana cashback yang didapatkan menjadi keuntungan dan dibagi dengan persentase 50:50 antara penjual dan pembeli dalam anggota grup. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, polisi mendapat informasi adanya manipulasi data akun tokopedia. Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2019, sekitar pukul 16.00 wib unit 2 Subdit V Siber melakukan pengamanan di rumah tersangka HNL warga jalan Dukuh Pakis Surabaya. Saat diperiksa tersangka HNL, petugas menemukan sebuah group WhatsApp "cuancuancuan" dimana RL menjadi admin tunggal group tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 wib petugas kembali melakukan pengamanan terhadap dua pelaku atas nama RL dan KK di GOR Bulutangkis Sony Dwi Kuncoro JL. Medokan Ayu Surabaya. Selain itu, tersangka RL group WhatsApp adalah group yang dibuat untuk tujuan mengumpulkan atau menjadi tempat bertemunya para pemain cashback Tokopedia yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran ITE dengan cara memanipulasi data, melakukan fake order palsu pada akun jual beli online tokopedia yang dilakukan antar sesama anggota group dengan memanfaatkan program cashback dari akun jualbeli Tokopedia, dimana cashback yang didapatkan akan menjadi keuntungan dan keuntungan cashback yang sudah didapat sesuai perjanjian akan dibagi dengan persentase 50:50 antar penjual dan pembeli dalam anggota group. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Hornet 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, pembahan, penghilangan, pongmsakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Jo PASAL 51 AYAT (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 milyar. Untuk menuntaskan kasus itu, tim penyidik minta keterangan kepada saksi diantaranya dari Tokopedia dan juga melibatkan saksi Ahli Pidana (Universitas Airlangga) dan Ahli ITE (Dinas Kominfo Jatim).nt
Tag :

Berita Terbaru

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri secara resmi mengajukan Kota Kediri sebagai calon tuan rumah Pekan Olahraga P…

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…