Hanya Butuh 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan -​ Diduga terbakar cemburu, dua pria ini duel hingga meregang nyawa. Polisi menangkap pria berinisial SR,32, warga Dusun Dumargah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Saptama Putra menjelaskan pihaknya mendapat informasi adanya temuan mayat pada hari Kamis (24/10/2019), sekitar pukul 14.00 wib, di pinggir jalan raya Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Korban meninggal dengan luka bacok disekujur tubuh. Melihat hal ini tim satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan siapa pelaku pembunuhan yang cukup sadis ini. Dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung, melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari sini polisi mendapat petunjuk dan mendapat informasi dari warga kalau pelakunya berinisial SR, 32, warga Dusun Dumargah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Bermodalkan informasi tersebut, tersangka berhasil dibekuk cukup membutuhkan waktu 3 jam. "Tanpa perlawanan tersangka saat dijemput petugas di rumahnya dan menyerah," terang Kapolres. Saat diperiksa di Polres Bangkalan, tersangka SR mengaku membunuh RH, 30, warga Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan, diduga sakit hati akibat istri tersangka SR, diduga berselingkuh dengan korban RH. "Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SR membunuh RH dengan cara yang sangat sadis karena sakit hati istri selingkuh. Untuk barang bukti yang kami amankan ada 1 unit sepeda motor honda vario, 1 pasang sandal warna hitam bermotif biru, 1 buah kopyah warna hitam bekas bacokan, sebilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio putih," ujar Perwira menengah asal Sidoarjo tersebut. Selain itu, polisi kini masih mendalami keterkaitan dengan tersangka lain. "Kami masih mendalami, karena waktu kejadian bersadarkan penuturan tersangka dia didampingi oleh orang berinisial TKN. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. "Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana," pungkas mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim ini.nt
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…