Hanya Butuh 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan -​ Diduga terbakar cemburu, dua pria ini duel hingga meregang nyawa. Polisi menangkap pria berinisial SR,32, warga Dusun Dumargah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Saptama Putra menjelaskan pihaknya mendapat informasi adanya temuan mayat pada hari Kamis (24/10/2019), sekitar pukul 14.00 wib, di pinggir jalan raya Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Korban meninggal dengan luka bacok disekujur tubuh. Melihat hal ini tim satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan siapa pelaku pembunuhan yang cukup sadis ini. Dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung, melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari sini polisi mendapat petunjuk dan mendapat informasi dari warga kalau pelakunya berinisial SR, 32, warga Dusun Dumargah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Bermodalkan informasi tersebut, tersangka berhasil dibekuk cukup membutuhkan waktu 3 jam. "Tanpa perlawanan tersangka saat dijemput petugas di rumahnya dan menyerah," terang Kapolres. Saat diperiksa di Polres Bangkalan, tersangka SR mengaku membunuh RH, 30, warga Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan, diduga sakit hati akibat istri tersangka SR, diduga berselingkuh dengan korban RH. "Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SR membunuh RH dengan cara yang sangat sadis karena sakit hati istri selingkuh. Untuk barang bukti yang kami amankan ada 1 unit sepeda motor honda vario, 1 pasang sandal warna hitam bermotif biru, 1 buah kopyah warna hitam bekas bacokan, sebilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio putih," ujar Perwira menengah asal Sidoarjo tersebut. Selain itu, polisi kini masih mendalami keterkaitan dengan tersangka lain. "Kami masih mendalami, karena waktu kejadian bersadarkan penuturan tersangka dia didampingi oleh orang berinisial TKN. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. "Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana," pungkas mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim ini.nt
Tag :

Berita Terbaru

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri secara resmi mengajukan Kota Kediri sebagai calon tuan rumah Pekan Olahraga P…

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…