Gunakan Gelar Akademik Profesi "Palsu", Pengacara Guntual Diancam Hukuman 1

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berkas perkara pengacara Guntual Laremba terkait kasus penggunaan gelar akademik profesi palsu mulai disidangkan PN Sidoarjo, Rabu (6/11/2019).. Dalam persidangan itu, Guntual Laremba yang mengenakan baju toga duduk di kursi terdakwa dan didampingi sejumlah kuasa hukum dengan mengenakan toga yang sama. Atas baju toga yang dikenakan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Erly sempat menanyakan alasan terdakwa mengenakan baju toga, padahal sudah ada kuasa hukum. Atas pertanyaan hakim, terdakwa Guntual mengatakan bahwa dia adalah pengacara sehingga wajar memakai baju toga saat persidangan pengadilan. Dalam dakwaan, jaksa Ibnu Sina menuding terdakwa Guntual menggunakan gelar akademik yang bukan haknya, sehingga terdakwa melanggar pasal 28 ayat 7 Jo pasal 93 UU No 12 Tahun 2012. Dalam pasal 28 UUD No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi disebutkan dalam ayat (1) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. Sedang ayat (7) menyebutkan bahwa Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Dalam pasal 93 UU 12 Tahun 2012 disebutkan Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). "Klien kami didakwa dalam dugaan perkara menggunakan gelar akademik sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28 ayat 7 Jo pasal 93 uu 12 tahun 2012," ucap Ahmad, salah satu Kuasa Hukum Guntual Laremba. Guntual Laremba mengaku tidak takut ditahan dengan kasus yang menimpanya saat ini dan dirinya siap menghadapi proses persidangan. Seperti diketahui, seorang pelapor tindak pidana perbankan, yaitu Guntual Laremba yang melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, gantian dilaporkan balik dalam kasus penggunaan gelar akademik profesi. Kasus Djoni Harsono dan The Riman Sumargo sebenarnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Namun gentian, Guntual Laremba dilaporkan balik oleh The Riman Sumargo dan Djoni Harsono dalam kasus penggunaan gelar akademik profesi. Bahkan Guntual Laremba juga sempat dilaporkan dalam kasus undang undang ITE Contemp Of Court ke pihak pengadilan dan statusnya telah menjadi tersangka. Guntual Laremba sempat melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo terkait kasus perbankan ke Polda Jatim dan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan amar putusannua Onslagh (kasus selesai) dan saat ini prosesnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Guntual Laremba juga sempat dilaporkan dalam kasus undang-undang ITE Contemp Of Court oleh pihak Pengadilan dan terkait dugaan penggunaan gelar palsu kemudian statusnya telah menjadi tersangka. sg
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…