Gunakan Gelar Akademik Profesi "Palsu", Pengacara Guntual Diancam Hukuman 1

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berkas perkara pengacara Guntual Laremba terkait kasus penggunaan gelar akademik profesi palsu mulai disidangkan PN Sidoarjo, Rabu (6/11/2019).. Dalam persidangan itu, Guntual Laremba yang mengenakan baju toga duduk di kursi terdakwa dan didampingi sejumlah kuasa hukum dengan mengenakan toga yang sama. Atas baju toga yang dikenakan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Erly sempat menanyakan alasan terdakwa mengenakan baju toga, padahal sudah ada kuasa hukum. Atas pertanyaan hakim, terdakwa Guntual mengatakan bahwa dia adalah pengacara sehingga wajar memakai baju toga saat persidangan pengadilan. Dalam dakwaan, jaksa Ibnu Sina menuding terdakwa Guntual menggunakan gelar akademik yang bukan haknya, sehingga terdakwa melanggar pasal 28 ayat 7 Jo pasal 93 UU No 12 Tahun 2012. Dalam pasal 28 UUD No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi disebutkan dalam ayat (1) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. Sedang ayat (7) menyebutkan bahwa Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Dalam pasal 93 UU 12 Tahun 2012 disebutkan Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). "Klien kami didakwa dalam dugaan perkara menggunakan gelar akademik sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28 ayat 7 Jo pasal 93 uu 12 tahun 2012," ucap Ahmad, salah satu Kuasa Hukum Guntual Laremba. Guntual Laremba mengaku tidak takut ditahan dengan kasus yang menimpanya saat ini dan dirinya siap menghadapi proses persidangan. Seperti diketahui, seorang pelapor tindak pidana perbankan, yaitu Guntual Laremba yang melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, gantian dilaporkan balik dalam kasus penggunaan gelar akademik profesi. Kasus Djoni Harsono dan The Riman Sumargo sebenarnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Namun gentian, Guntual Laremba dilaporkan balik oleh The Riman Sumargo dan Djoni Harsono dalam kasus penggunaan gelar akademik profesi. Bahkan Guntual Laremba juga sempat dilaporkan dalam kasus undang undang ITE Contemp Of Court ke pihak pengadilan dan statusnya telah menjadi tersangka. Guntual Laremba sempat melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo terkait kasus perbankan ke Polda Jatim dan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan amar putusannua Onslagh (kasus selesai) dan saat ini prosesnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Guntual Laremba juga sempat dilaporkan dalam kasus undang-undang ITE Contemp Of Court oleh pihak Pengadilan dan terkait dugaan penggunaan gelar palsu kemudian statusnya telah menjadi tersangka. sg
Tag :

Berita Terbaru

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pemantauan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dipicu momentum panen raya yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tulungagung…

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…