Keluarga Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -​ Pasca melaporkan penyidik Cybercrime ke propam polda jatim, kuasa hukum keluarga tersangka yang diduga menjadi korban pemerasan dua oknum penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, melayangkan surat penangguhan penahanan. Imam Asmara Halim, kuasa hukum dari keluarga tersangka yakni, Peter Tedjakusuma orang tua dari tersangka Max Vixel. Tandjong Widjojo ayah dari tersangka Michael Candra. Tjeng Stephanie ibu dari tersangka Kenno dan Rosa Agustina ibu kandung dari tersangka Hansei mengatakan, keluarga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan bagi anak-anaknya. "Kami ingin menyampaikan permintaan penangguhan penahanan atas penahanan yang dilakukan terhadap empat tersangka. Penangguhan penahanan ini kami mohonkan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku penyidik," kata Imam yang datang bersama rekan sesama kuasa hukum Aulia Rahman serta orang tua dari masing-masing tersangka usai melayangkan surat penangguhan penahanan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (6/11/2019). Ia menerangkan, alasan melayangkan surat penangguhan penahanan karena ada penjaminan dari orang tuanya masing-masing. Kemudian, sanggup berjanji kooperatif dan tidak melarikan diri. "Kemudian, barang bukti yang sudah disita dan ada di penyidik. Saya kira, apa yang disangkakan dari barang bukti dan kesaksian-kesaksian dari para saksi dan tersangka, saya kira sudah cukup. Sehingga tidak perlu lagi penahanan jika dirasa cukup," tuturnya. "Silahkan saja permulaan bukti cukup, untuk dilanjutkan," tambahnya. Dan sekarang, kami minta pengajuan penahanan. "Kemudian penangguhan penahanan sudah masuk ke ranah yang ke pro justicia. Jadi berbeda, di satu sisi di pihak penegak hukum penyidik, tingkah lakunya. Kemudian satu sisi ke pemeriksaan pokok perkaranya," jelasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pengajuan penahanan adalah hak setiap warga negara yang berperkara. "Ada beberapa kriteria alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, mungkin masih sekolah lagi, menjadi tulang punggung keluarga, kuliah," kata Barung. "Alasan objektif, penagguhan boleh saja diajukan, yang penting ada penjaminnnya, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannnya. Surat pengajuan penahanan nanti akan dinilai sendiri oleh penyidik," terangnya.nt
Tag :

Berita Terbaru

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 …

Kereta Cepat di Makkah

Kereta Cepat di Makkah

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Minggu ini, ribuan jemaah haji Indonesia telah tiba dan berkumpul di Makkah dari Madinah untuk melaksanakan umrah wajib dan menanti puncak haji. Sudah sekitar…

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan AS ditangkap Kamis pagi pukul 04.45 WIB…

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di wilayah pinggiran. Di bawah…

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

SURABABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berhati hati terkait nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang…