Keluarga Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -​ Pasca melaporkan penyidik Cybercrime ke propam polda jatim, kuasa hukum keluarga tersangka yang diduga menjadi korban pemerasan dua oknum penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, melayangkan surat penangguhan penahanan. Imam Asmara Halim, kuasa hukum dari keluarga tersangka yakni, Peter Tedjakusuma orang tua dari tersangka Max Vixel. Tandjong Widjojo ayah dari tersangka Michael Candra. Tjeng Stephanie ibu dari tersangka Kenno dan Rosa Agustina ibu kandung dari tersangka Hansei mengatakan, keluarga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan bagi anak-anaknya. "Kami ingin menyampaikan permintaan penangguhan penahanan atas penahanan yang dilakukan terhadap empat tersangka. Penangguhan penahanan ini kami mohonkan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku penyidik," kata Imam yang datang bersama rekan sesama kuasa hukum Aulia Rahman serta orang tua dari masing-masing tersangka usai melayangkan surat penangguhan penahanan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (6/11/2019). Ia menerangkan, alasan melayangkan surat penangguhan penahanan karena ada penjaminan dari orang tuanya masing-masing. Kemudian, sanggup berjanji kooperatif dan tidak melarikan diri. "Kemudian, barang bukti yang sudah disita dan ada di penyidik. Saya kira, apa yang disangkakan dari barang bukti dan kesaksian-kesaksian dari para saksi dan tersangka, saya kira sudah cukup. Sehingga tidak perlu lagi penahanan jika dirasa cukup," tuturnya. "Silahkan saja permulaan bukti cukup, untuk dilanjutkan," tambahnya. Dan sekarang, kami minta pengajuan penahanan. "Kemudian penangguhan penahanan sudah masuk ke ranah yang ke pro justicia. Jadi berbeda, di satu sisi di pihak penegak hukum penyidik, tingkah lakunya. Kemudian satu sisi ke pemeriksaan pokok perkaranya," jelasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pengajuan penahanan adalah hak setiap warga negara yang berperkara. "Ada beberapa kriteria alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, mungkin masih sekolah lagi, menjadi tulang punggung keluarga, kuliah," kata Barung. "Alasan objektif, penagguhan boleh saja diajukan, yang penting ada penjaminnnya, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannnya. Surat pengajuan penahanan nanti akan dinilai sendiri oleh penyidik," terangnya.nt
Tag :

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…