Anggota Bawaslu Grobogan yang Ketahuan Selingkuh Sah Dicopot dari Jabatanny

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberikan hukuman berupa pemecatan terhadap anggota badan pengawas pemilu (bawaslu) Grobogan, Jawa Tengah, Mochamad Shohibul Mujib Al Anshori. Alasan Mujib dipecat dari jabatannya, dikarenakan ia terbukti satu kamar dengan seorang perempuan yang bukan istrinya beberapa kali hingga akhirnya dilakukan upaya penggerebekan. Kasus bermula saat anggota Bawaslu Grobogan, Agus Purnama melintas di depan sebuah hotel di Blora pada 31 Juli 2019. Tiba-tiba ia mengenali sebuah mobil yang dikenalnya yaitu yang biasa dikendarai koleganya, Mujib. Agus kemudian mmbuntuti Mujib untuk memastikan bila yang membawa mobil itu adalah Mujib. Ternyata benar, ia turun dengan seorang perempuan dan masuk ke dalam hotel. Agus kemudian berkoordinasi dengan tim Bawaslu untuk melakukan tindakan. Saat dilakukan penggerebekan, seorang perempuan yang diduga pasangan selingkuh terlapor keluar kamar mandi sambil menangis. Kasus penggerebekan tersebut kemudian dibawa ke DKKP untuk selanjutnya di tindaklanjuti. "Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Moch Shohibul Mujib Al Anshori sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Grobogan," putus majelis DKPP pada Jum’at (22/11) kemarin oleh ketua DKPP Harjono. Majelis menyatakan Mujib terbukti melanggar etika karena berduaan di kamar hotel bukan dengan istrinya pada 31 Juli 2019 pada pukul 15.00 WIB atau pada jam kerja. Mereka berdua di dalam kamar berduaan selama 3 jam. "Pertemuan Teradu dengan perempuan itu di kamar hotel terjadi beberapa kali yaitu tanggal 8 Juli 2019, 16 Juli 2019, 24 Juli 2019, 31 Juli 2019 dan tanggal 5 Agustus 2019," ucap Harjono. Bahkan Mujib dengan kekasih gelapnya masih nekat bertemu lima hari setelah adanya pengaduan ke DKPP pada 4 September 2019. "DKPP berpendapat tindakan Teradu meninggalkan kantor pada jam kerja bertemu dan berdua-duaan dengan perempuan bukan isterinya di kamar hotel merupakan perbuatan yang merendahkan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu," ujar Harjono. Terungkap fakta, kekasih gelap Mujib berstatus sebagai anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Dalam kedudukannya sebagai pengawas Pemilu, Mujib terbukti memanfaatkan relasi kuasa antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten dengan penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dalam sidang, Mujib berdalih ingin membantu si perempuan dengan alasan untuk mengurus proses perceraiannya. Namun alasan itu ditolak mentah-mentah oleh DKPP. "Justru menunjukkan muslihat dibalik relasi kuasa secara nyata melanggar moral publik dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," putus majelis DKPP dengan suara bulat.
Tag :

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…