Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup K-Pop di Korea Selatan dijerat dengan hukuman beragam mulai dari denda hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (Rp 350 juta)

Hal ini diumumkan BIGHIT MUSIC lewat sebuah pernyataan panjang pada Senin (29/6/2026).

Membuka keterangan resminya, manajemen kembali menegaskan akan menindak segala bentuk tindakan yang membahayakan artis mereka.

Kasus sasaeng yang melanggar privasi member BTS ini pertama kali diungkap pada kuarter pertama 2026. Pelaku didakwa melanggar Undang-Undang Hukuman Penguntitan dan masuk wilayah milik orang lain tanpa izin.

"Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk terdakwa yang memasuki kediaman seorang member tanpa izin dan berulang kali melakukan tindakan penguntitan. Terdakwa menjalani persidangan pidana sambil ditahan di pusat penahanan selama kurang lebih tiga bulan, dan pengadilan, menyadari keseriusan pelanggaran tersebut, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa," kata BIGHIT MUSIC.

Manajemen kemudian kembali memperingatkan publik untuk gak melakukan tindakan yang membahayakan dan merugikan artis mereka. Sebab agensi gak akan ragu buat menindak mereka tanpa keringanan.

BIGHIT MUSIC juga gak pandang kewarganegaraan dalam menindak sasaeng. Pelaku asal Korea Selatan atau luar negeri akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Jika warga negara asing menerima hukuman pidana atas kejahatan masuk tanpa izin dan penguntitan, pelaku dapat dideportasi secara paksa ke negara asalnya dan dapat dikenakan larangan masuk ke Korea Selatan," tegas BIGHIT MUSIC lagi.

Sasaeng bukan hal baru di dunia K-Pop. Sejak popularitas bintang pop Korea Selatan ini meledak di akhir 1900-an hingga awal tahun 2000-an, istilah sasaeng juga jadi populer.

Sasaeng bukan fans. Dia adalah oknum yang terobsesi dengan artis tertentu dan kerap melakukan tindakan invasif, mengganggu (artis dan orang-orang yang ada di orbit mereka atau tempat tinggal mereka), hingga merusak.

Spesifik ke kasus BTS ini, BIGHIT MUSIC menemukan sasaeng yang berkeliaran di sekitar kediaman para member. Mereka juga memata-matai dan menunggu kemunculan artis hingga meninggalkan kado buat mereka secara langsung di lokasi.

"Ini bukan ungkapan ketertarikan, ini berbahaya dan melanggar pidana. Semua pendekatan ilegal yang dilakukan dengan dalih menyampaikan perasaan pribadi kepada artis akan ditindak secara hukum dengan tegas," tutup agensi. n rtr, dna

Tag :

Berita Terbaru

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Delapan fraksi DPRD Kota Madiun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 u…

Anggarkan P-APBD 2026, Pemkab Situbondo Prioritaskan Pembangunan Jalan

Anggarkan P-APBD 2026, Pemkab Situbondo Prioritaskan Pembangunan Jalan

Selasa, 01 Sep 2026 12:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya percepatan pemerataan ekonomi serta peningkatan konektivitas antardesa termasuk mobilitas barang di sektor…

Bagikan Bantuan Beras 800 Kilogram, Pemkot Surabaya Libatkan Karang Taruna

Bagikan Bantuan Beras 800 Kilogram, Pemkot Surabaya Libatkan Karang Taruna

Selasa, 01 Sep 2026 11:56 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya kembali membagikan bantuan beras sebanyak 800…

Tingkatkan Luas Tanam, Pemkab Probolinggo Genjot Gerakan Tanam Padi

Tingkatkan Luas Tanam, Pemkab Probolinggo Genjot Gerakan Tanam Padi

Selasa, 01 Sep 2026 11:52 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan luas tanam sekaligus bagian dari upaya meningkatkan produksi pangan, Pemerintah…

Lewat Konsep Pentahelix, Pemkab Pamekasan Perkuat Ekosistem Usaha Perikanan

Lewat Konsep Pentahelix, Pemkab Pamekasan Perkuat Ekosistem Usaha Perikanan

Selasa, 01 Sep 2026 11:39 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Melalui konsep pentahelix atau multi pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur berupaya memperkuat ekosistem…

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun– Polemik yang membelit PT Jatim Parkir Center (JPC) kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mulai memeriksa Aang Imam Subarkah, p…