Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup K-Pop di Korea Selatan dijerat dengan hukuman beragam mulai dari denda hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (Rp 350 juta)

Hal ini diumumkan BIGHIT MUSIC lewat sebuah pernyataan panjang pada Senin (29/6/2026).

Membuka keterangan resminya, manajemen kembali menegaskan akan menindak segala bentuk tindakan yang membahayakan artis mereka.

Kasus sasaeng yang melanggar privasi member BTS ini pertama kali diungkap pada kuarter pertama 2026. Pelaku didakwa melanggar Undang-Undang Hukuman Penguntitan dan masuk wilayah milik orang lain tanpa izin.

"Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk terdakwa yang memasuki kediaman seorang member tanpa izin dan berulang kali melakukan tindakan penguntitan. Terdakwa menjalani persidangan pidana sambil ditahan di pusat penahanan selama kurang lebih tiga bulan, dan pengadilan, menyadari keseriusan pelanggaran tersebut, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa," kata BIGHIT MUSIC.

Manajemen kemudian kembali memperingatkan publik untuk gak melakukan tindakan yang membahayakan dan merugikan artis mereka. Sebab agensi gak akan ragu buat menindak mereka tanpa keringanan.

BIGHIT MUSIC juga gak pandang kewarganegaraan dalam menindak sasaeng. Pelaku asal Korea Selatan atau luar negeri akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Jika warga negara asing menerima hukuman pidana atas kejahatan masuk tanpa izin dan penguntitan, pelaku dapat dideportasi secara paksa ke negara asalnya dan dapat dikenakan larangan masuk ke Korea Selatan," tegas BIGHIT MUSIC lagi.

Sasaeng bukan hal baru di dunia K-Pop. Sejak popularitas bintang pop Korea Selatan ini meledak di akhir 1900-an hingga awal tahun 2000-an, istilah sasaeng juga jadi populer.

Sasaeng bukan fans. Dia adalah oknum yang terobsesi dengan artis tertentu dan kerap melakukan tindakan invasif, mengganggu (artis dan orang-orang yang ada di orbit mereka atau tempat tinggal mereka), hingga merusak.

Spesifik ke kasus BTS ini, BIGHIT MUSIC menemukan sasaeng yang berkeliaran di sekitar kediaman para member. Mereka juga memata-matai dan menunggu kemunculan artis hingga meninggalkan kado buat mereka secara langsung di lokasi.

"Ini bukan ungkapan ketertarikan, ini berbahaya dan melanggar pidana. Semua pendekatan ilegal yang dilakukan dengan dalih menyampaikan perasaan pribadi kepada artis akan ditindak secara hukum dengan tegas," tutup agensi. n rtr, dna

Tag :

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…