Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup K-Pop di Korea Selatan dijerat dengan hukuman beragam mulai dari denda hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (Rp 350 juta)

Hal ini diumumkan BIGHIT MUSIC lewat sebuah pernyataan panjang pada Senin (29/6/2026).

Membuka keterangan resminya, manajemen kembali menegaskan akan menindak segala bentuk tindakan yang membahayakan artis mereka.

Kasus sasaeng yang melanggar privasi member BTS ini pertama kali diungkap pada kuarter pertama 2026. Pelaku didakwa melanggar Undang-Undang Hukuman Penguntitan dan masuk wilayah milik orang lain tanpa izin.

"Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk terdakwa yang memasuki kediaman seorang member tanpa izin dan berulang kali melakukan tindakan penguntitan. Terdakwa menjalani persidangan pidana sambil ditahan di pusat penahanan selama kurang lebih tiga bulan, dan pengadilan, menyadari keseriusan pelanggaran tersebut, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa," kata BIGHIT MUSIC.

Manajemen kemudian kembali memperingatkan publik untuk gak melakukan tindakan yang membahayakan dan merugikan artis mereka. Sebab agensi gak akan ragu buat menindak mereka tanpa keringanan.

BIGHIT MUSIC juga gak pandang kewarganegaraan dalam menindak sasaeng. Pelaku asal Korea Selatan atau luar negeri akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Jika warga negara asing menerima hukuman pidana atas kejahatan masuk tanpa izin dan penguntitan, pelaku dapat dideportasi secara paksa ke negara asalnya dan dapat dikenakan larangan masuk ke Korea Selatan," tegas BIGHIT MUSIC lagi.

Sasaeng bukan hal baru di dunia K-Pop. Sejak popularitas bintang pop Korea Selatan ini meledak di akhir 1900-an hingga awal tahun 2000-an, istilah sasaeng juga jadi populer.

Sasaeng bukan fans. Dia adalah oknum yang terobsesi dengan artis tertentu dan kerap melakukan tindakan invasif, mengganggu (artis dan orang-orang yang ada di orbit mereka atau tempat tinggal mereka), hingga merusak.

Spesifik ke kasus BTS ini, BIGHIT MUSIC menemukan sasaeng yang berkeliaran di sekitar kediaman para member. Mereka juga memata-matai dan menunggu kemunculan artis hingga meninggalkan kado buat mereka secara langsung di lokasi.

"Ini bukan ungkapan ketertarikan, ini berbahaya dan melanggar pidana. Semua pendekatan ilegal yang dilakukan dengan dalih menyampaikan perasaan pribadi kepada artis akan ditindak secara hukum dengan tegas," tutup agensi. n rtr, dna

Tag :

Berita Terbaru

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang fotografer berinisial AL (27), asal Slahung, Ponorogo, diduga mengintip dan merekam seorang perias pengantin saat berada di…

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Warga Desa Tanjung, Kec. Udanawu, Kab. Blitar, kemarin sore (Jumat, 7 Agustus 2026) sekitar pukul 16.00 dikejutkan dengan adanya s…

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibuat panik oleh suara dentuman keras yang terjadi berulang k…

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Kabupaten Sidoarjo, m…

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…