DPRD Mulai Telisik Dugaan Jual Beli Lahan Reklamasi Kenjeran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Polemik dugaan jual beli lahan reklamasi di pesisir Pantai Ria Kenjeran kembali menggelinding. Kali ini, giliran Komisi C DPRD Surabaya yang bakal menindaklanjuti hal tersebut, besok Senin (25/11/2019). Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono diketahui telah meneken surat bernomor: 005/7234/436.5/2019 terkait undangan pemanggilan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengurukan Pantai Kenjeran ini. "Pemanggilan ini untuk menelusuri dugaan terjadinya persoalan ini. Apalagi, menyoal adanya dugaan jual beli lahan yang diuruk," terang anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, Minggu (24/11/2019). Sekretaris Fraksi PDIP ini lantas menyoroti adanya aktifitas pengerukan dalam hal perijinan serta adanya laporan dugaan jual beli lahan yang diuruk. Seharusnya, kata Ghoni, proses pengurukan pantai harus mengantongi ijin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K). "Jika tidak maka kondisi (reklamasi) yang ada di sana itu ilegal. Apalagi ada dugaan jual beli, bisa masuk pidana itu,” tegas alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya ini. Sebagai informasi, dugaan jual beli lahan pengurukan Pantai Kenjeran Surabaya ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Beberapa warga diduga tertipu oleh oknum yang melakukan jual beli. Setiap kapling tanah reklamasi urukan ini dihargai Rp50 juta sampai Rp130 juta. Warga membantah Sebelumnya, salah seorang ketua RT di pesisir Kenjeran, Abdul Munib menegaskan, tidak ada warga yang memperjualbelikan tanah ke masyarakat luas. Soalnya, untuk mendirikan bangunan atau melakukan pengurukan, warga sekitar akan melakukan rembukan dahulu untuk menentukan wilayah mana yang akan direklamasi dan berapa jatah yang didapatkan. Munib juga memaparkan bahwa memang ada transaksi jual beli bangunan di daerahnya. Hanya saja, transaksi tersebut dilakukan oleh warga sekitar dan membayar biaya pengurukannya saja. "Gak bisa Mas orang lain beli disini, kalau pun beli ya orang sini sendiri. Itu mereka nggak beli seutuhnya, cuma ganti rugi biaya pengurukan saja. Satu keluarga itu anaknya banyak-banyak, jadi kadang beli bangunan biar murah." Sementara itu, pakar hukum agraria Universitas Airlangga (Unair) Agus Sekarmadji mengatakan, tanah hasil reklamasi merupakan tanah negara. Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sambung Agus, adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Karena berstatus tanah negara, maka tidak boleh diperjualbelikan. "Siapa pun yang mereklamasi, otomatis tanah tersebut jadi milik negara. Untuk memanfaatkannya, mereka harus mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut kepada BPN," papar Agus. "Jadi, selama belum ada pemberian hak dari BPN kepada pereklamasi, tanah tersebut statusnya tanah negara."
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…