Sisca Dewi Gugat Rp 13 M Usai Dipenjarakan Irjen BS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menyingkap Skandal Jenderal Polri dengan Artis (1) Masih ingat kasus Sisca Dewi yang disebut-sebut memiliki jalinan khusus dengan jenderal bintang dua Mabes Polri berinsial Irjen BS? Gara-gara dugaan skandal itu, penyanyi dangdut ini diseret ke meja hijau. Bahkan, artis yang sempat menjadi caleg Partai Hanura ini dihukum 3 tahun penjara dan diperberat di tingkat kasasi menjadi 4 tahun. Pasalnya, Sisca Dewi dinyatakan terbukti memeras Irjen BS sebesar Rp 35 miliar. Mahkamah Agung (MA) juga memerintahkan aset Sisca Dewi yang dibeli dari uang jenderal Polri itu dikembalikan. Namun artis kelahiran Madiun 12 Maret 1979 ini, diam-diam melakukan perlawanan -------- SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (4/12/2019), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 827/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Sel, Sisca Dewi memohon agar majelis hakim menyatakan rumah megah di Jalan Lamandau III No. 13 RT.001/RW.07 Blok C/I Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan adalah miliknya. Rumah itu diminta dikembalikan kepadanya. "Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp 13 miliar dan kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10 miliar," demikian bunyi petitum Sisca. Sisca meminta majelis hakim menaruh sita jaminan di atas rumah itu. Selain itu menghukum di petinggi Polri membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1 juta/hari. "Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet banding maupun kasasi," ujar Sisca yang menyerahkan kuasa kepada Achmad Kholidin. Diketahui, Sisca Dewi awalnya dekat dengan si petinggi Polri namun hubungan itu merenggang. Selama hubungan itu berlangsung, Irjen BS memberikan uang dalam jumlah besar. Pemberian pertama Rp 10 miliar dan kedua Rp 25 miliar. Uang itu dibelikan rumah di Pondok Betung, Tangsel, dan Kebayoran Baru, Jaksel. Lantas, mengapa Irjen BS menyerahkan uang itu? Majelis hakim PT DKI Jakarta, yang diketuai Johanes Suhadi, menyatakan BS diperas sehingga mau memberikan uang itu. Di Pengadilan tingkat pertama, Sisca Dewi divonis 3 tahun dan diperberat di tingkat banding menjadi 3,5 tahun. Upaya perlawanan di tingkat kasasi, malah membuat Sisca Dewi kian merasa. Berdasarkan putusan kasasi, Sisca Dewi harus mendekam selama 4 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bersambung)
Tag :

Berita Terbaru

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…