Buron 5 Tahun, Mantan Kepala BPN Surabaya 2 Dieksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Indra Iriansyah, terpidana dalam kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (04/12). Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 2 itu ditangkap sekira pukul 00.01 WIB di depan rumahnya yang berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, Indra sedang turun dari mobil Toyota Camry warna hitam yang hendak masuk ke dalam rumahnya. "Waktu itu dia sendirian,"tutur Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung ketika dihubungi via pesan singkatWhatsapp. Indra Iriansyah ditangkap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. "Putusan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya," sambung Richard. Untuk diketahui, Indra Iriansyah sempat menjadi buronan Kejaksaan sejak 5 tahun lalu. Dalam kasus ini, terpidana kelahiran Jakarta 1957 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER. Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI. Sebelumnya, Indra didakwa melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 629 juta. Saat ini Indra sedang menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya. Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jawa Timur. "Putusan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya," terang Richard. Menurut Kapenkum Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH, MH dalam keterangan persnya, Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 157 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 04 Desember 2019 yang berhasil diamankan. "Sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,"tandas Mukri.n bd
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…