Buron 5 Tahun, Mantan Kepala BPN Surabaya 2 Dieksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Indra Iriansyah, terpidana dalam kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (04/12). Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 2 itu ditangkap sekira pukul 00.01 WIB di depan rumahnya yang berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, Indra sedang turun dari mobil Toyota Camry warna hitam yang hendak masuk ke dalam rumahnya. "Waktu itu dia sendirian,"tutur Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung ketika dihubungi via pesan singkatWhatsapp. Indra Iriansyah ditangkap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. "Putusan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya," sambung Richard. Untuk diketahui, Indra Iriansyah sempat menjadi buronan Kejaksaan sejak 5 tahun lalu. Dalam kasus ini, terpidana kelahiran Jakarta 1957 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER. Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI. Sebelumnya, Indra didakwa melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 629 juta. Saat ini Indra sedang menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya. Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jawa Timur. "Putusan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya," terang Richard. Menurut Kapenkum Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH, MH dalam keterangan persnya, Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 157 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 04 Desember 2019 yang berhasil diamankan. "Sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,"tandas Mukri.n bd
Tag :

Berita Terbaru

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…