Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Jember di Vonis 14,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jember –Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Jember manjatuhi hukuman 14 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa MS (46) atas kasus asusila kepada anaknya. Putusan tersebut dibacakan Hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember, Kamis (19/12). Majelis Hakim menjatuhi vonis lebih ringan kepada terdakwa dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 15 tahun. Perlu diketahui, MH dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berupa mengancam dan melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur. MH didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Terdakwa menerima putusan tersebut,” kata Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu. Saat itu korban yang merupakan santriwati sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019. “Korban masih berumur 15 tahun,” kata Naniek. Diwawancari secara terpisah, ketua Lembaga bantuan hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya. Menurutnya, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali si anak. Sebab, bila tidak dicabut, status tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan. “Misalnya anaknya akan menikah, bsia tidak diberi izin untuk menikah,” kata Solihati.
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…