Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Jember di Vonis 14,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jember –Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Jember manjatuhi hukuman 14 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa MS (46) atas kasus asusila kepada anaknya. Putusan tersebut dibacakan Hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember, Kamis (19/12). Majelis Hakim menjatuhi vonis lebih ringan kepada terdakwa dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 15 tahun. Perlu diketahui, MH dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berupa mengancam dan melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur. MH didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Terdakwa menerima putusan tersebut,” kata Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu. Saat itu korban yang merupakan santriwati sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019. “Korban masih berumur 15 tahun,” kata Naniek. Diwawancari secara terpisah, ketua Lembaga bantuan hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya. Menurutnya, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali si anak. Sebab, bila tidak dicabut, status tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan. “Misalnya anaknya akan menikah, bsia tidak diberi izin untuk menikah,” kata Solihati.
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…