Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Penyelundupan ratusan ekor burung cucak hijau dari Kalimantan utara yang tidak dilengkapi dokumen perizinan berhasil digagalkan direktorat polisi air dan udara (polairud) polda jawa timur. Seorang nahkoda dan 4 ABK turut diamankan terkait penyelundupan ratusan unggas dari Kalimantan itu. Adpaun identitas dari pelaku yang diamankan diantaranya DF (27), nahkoda kapal asal Subang; AK (27) crew kapal, asal Jakarta; H (28) crew kapal, asal Surabaya; MGP (30) crew kapal, asal Kediri dan JSS (23) crew kapal, asal Toraja Utara. Sementara pengirim yang berinisial S masuk DPO (daftar pencarian orang). "Kelima pelaku ini diamankan di Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya karena melakukan pengiriman burung yang dilindungi undang-undang tanpa dilengkapi dokumen pengiriman. Ini pastinya melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Selasa (31/12/2019). Terbongkarnya penyelundupan ratusan burung cucak hijau ini setelah tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mendapatkan informasi jika kapal KM DJO No 03 yang berasal dari pelayaran Pelabuhan Kelapis, Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya membawa hewasn yang dilindungi negara secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen pengiriman. "Dari situlah kami lakukan penggeledahan di kapal saat bersandar, dan kami menemukan sebanyak 207 burung," ujarnya. Setelah diperiksa, lanjut Arnapi, para pelaku membawa 207 burung tersebut dengan cara dikemas menggunakan kardus dan boks kayu yang digabungkan dengan pengiriman muatan cargo lainnya. Kepada polisi, DF mengaku jika dirinya hanya dititipi dan tidak mengetahui jika hal tersebut melanggar hukum. "Memang modusnya seperti itu, dititipi. Jika sampai di Surabaya nanti ada yang telpon dan mengambilnya. Tapi hingga saat ini belum ada yang mengambil, nanti kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam siapa pengirim dan pemesannya," terangnya. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair Polda Jatim untuk dilakukan penghitungan dan pendataan bersama petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Juanda. Para tersangka diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan Dan Satwa.
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kolaborasi dengan kepolisian untuk menjawab kebutuhan layanan publik. Salah satu…

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Harapan percepatan rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri terus disuarakan berbagai elemen masyarakat. Mulai…

Tingkatkan Kenyamanan, Pavingisasi Terminal Sarongan Banyuwangi Terus Dikebut Capai 50 Persen

Tingkatkan Kenyamanan, Pavingisasi Terminal Sarongan Banyuwangi Terus Dikebut Capai 50 Persen

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka meningkatkan kenyamanan serta aktivitas ekonomi warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mulai fokus kebut…

Kader NasDem Kota Madiun Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo, Bantah Isu Merger dengan Gerindra

Kader NasDem Kota Madiun Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo, Bantah Isu Merger dengan Gerindra

Rabu, 15 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kader Partai NasDem Kota Madiun menyampaikan keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo yang terbit beberapa hari lalu. Mereka men…

Tekan Kasus Penyakit TBC, Pemkab Sumenep Gencarkan Promosi Kesehatan di 27 Kecamatan

Tekan Kasus Penyakit TBC, Pemkab Sumenep Gencarkan Promosi Kesehatan di 27 Kecamatan

Rabu, 15 Apr 2026 15:11 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna menekan kasus penyebaran penyakit menular TBC (tuberkulosis) di wilayah Sumenep, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…