Cabuli Balita, Seorang Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pencabulan terhadap seorang balita, terjadi di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku yakni seorang pemuda berinisial AS (21), asal Kecamatan Jogoroto, yang mencabuli balita berinisial ZS (3), yang merupakan anak dari saudara orang tuanya sendiri. Pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya pada bulan November 2019. Atas perbuatannya, pelaku diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suhartatik menatakan, kronologi peristiwa itu terjadi tepatnya pada Selasa, (26/11/2019) pukul 15.00 WIB. Saat itu korban dititipkan orang tuanya di rumah pelaku. "Korban ini sering sekali main ke rumah pelaku. Namun disaat orang tua korban, MS (33), sakit dan dirawat di rumah sakit, putrinya dititipkan ke keluarga pelaku," katanya, kepada jurnalis di Mapolres Jombang, Jumat (3/01/2020) sore. Retno menjelaskan, pada hari itu juga korban di ikat dengan jilbab yang dipakainya sehari-hari. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan jari serta lidah ke kelamin korban hingga korban kesakitan. "Nafsu bejat pelaku ini terbongkar ketika korban merasa kesakitan saat buang air kecil. Dan ketika ditanya orang tuanya sakit apa, korban menjawab bahwa AS nakal," jelasnya. Retno mengungkapkan, laporan keluarga korban baru diterima pada 27 Desember 2019. Hal itu ketika tidak ada titik temu usai dilakukan musyawarah kedua keluarga dengan disaksikan perangkat desa. "Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pembuat sound sistem. Dan menurut keterangan warga sekitar, pelaku sering minum-minuman keras (mabuk-mabukan)," ungkapnya. Menurut Retno, modus pelaku dengan memanfaatkan situasi keluarga korban yang sedang sibuk di rumah sakit. Sehingga ketika rumah dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban. "Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …