Cabuli Balita, Seorang Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pencabulan terhadap seorang balita, terjadi di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku yakni seorang pemuda berinisial AS (21), asal Kecamatan Jogoroto, yang mencabuli balita berinisial ZS (3), yang merupakan anak dari saudara orang tuanya sendiri. Pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya pada bulan November 2019. Atas perbuatannya, pelaku diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suhartatik menatakan, kronologi peristiwa itu terjadi tepatnya pada Selasa, (26/11/2019) pukul 15.00 WIB. Saat itu korban dititipkan orang tuanya di rumah pelaku. "Korban ini sering sekali main ke rumah pelaku. Namun disaat orang tua korban, MS (33), sakit dan dirawat di rumah sakit, putrinya dititipkan ke keluarga pelaku," katanya, kepada jurnalis di Mapolres Jombang, Jumat (3/01/2020) sore. Retno menjelaskan, pada hari itu juga korban di ikat dengan jilbab yang dipakainya sehari-hari. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan jari serta lidah ke kelamin korban hingga korban kesakitan. "Nafsu bejat pelaku ini terbongkar ketika korban merasa kesakitan saat buang air kecil. Dan ketika ditanya orang tuanya sakit apa, korban menjawab bahwa AS nakal," jelasnya. Retno mengungkapkan, laporan keluarga korban baru diterima pada 27 Desember 2019. Hal itu ketika tidak ada titik temu usai dilakukan musyawarah kedua keluarga dengan disaksikan perangkat desa. "Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pembuat sound sistem. Dan menurut keterangan warga sekitar, pelaku sering minum-minuman keras (mabuk-mabukan)," ungkapnya. Menurut Retno, modus pelaku dengan memanfaatkan situasi keluarga korban yang sedang sibuk di rumah sakit. Sehingga ketika rumah dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban. "Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Ratusan BP3MNU dan Kepsek  LP Ma'arif Lamongan, Ikuti Raker Manajemen Tata Kelola Sekolah

Ratusan BP3MNU dan Kepsek LP Ma'arif Lamongan, Ikuti Raker Manajemen Tata Kelola Sekolah

Kamis, 18 Jun 2026 19:28 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:28 WIB

  SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Ratusan Pengurus Badan Pelaksana Penyelengara Pendidikan Ma'arif NU (BPPPMNU), dan kepala sekolah (Kepsek) dari berbagai je…

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

SurabayaPagi, Suravaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) pada Rabu, 17 Juni 2026 melakukan kunjungan ke PT Daesang Ingredients…

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru, dari sekadar perluasan akses menuju penciptaan nilai ekonomi berbasis kreativitas…

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur memperkuat ekspansi pasar melalui penyelenggaraan EastFood Indonesia Expo (IIFEX) 2…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5…

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana S.A.P bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo dr.Sriatun Subandi menyalurkan bantuan pangan b…