Gigolo Asal Singaraja Tak Terima Divonis Penjara 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, - Pria yang juga bekerja sebagai gigolo atau lelaki penghibur itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh teman kencannya bernama Ni Putu Y, yang juga sales promotion girl (SPG) salah satu dealer mobil di Kota Denpasar. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar ketua majelis hakim Heriyanti. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP. Kasus itu bermula saat terdakwa kenal dengan korban, NPY, melalui aplikasi Michat. Saat itu terdakwa sedang mengajukan kredit mobil. Terdakwa lalu bertemu korban untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta, pada 5 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, korban bercerita sedang pisah ranjang. Terdakwa lalu menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500 ribu. Korban menyambut tawaran itu. Bahkan memberikan hadiah handphone kepada terdakwa. Keduanya lalu mencari tempat untuk berkencan di penginapan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar. Usai berhubungan badan, korban yang bekerja di sebuah dealer mobil ini mengatakan tidak puas. Dia kemudian mandi dan setelah itu kembali mengajak terdakwa berhubungan intim. Namun korban lagi-lagi tidak puas dan marah-marah lalu menampar terdakwa. Bagus tersulut emosinya. Dia memiting leher korban dengan tangan kanannya sampai korban tidak bergerak lagi. Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Menurut hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan terdakwa. Sehingga terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Mendengar putusan 11 tahun penjara, wajah Gus Tu yang semula terlihat tenang langsung syok. Pria yang sempat merantau ke Manado itu tampak dongkol. Ia seperti tidak terima hanya mendapat diskon hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya, Gus Tu dituntut 12 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Jadi Perhatian Serius Pemkot Malang, Menu MBG Berbelatung Viral di Medsos

Jadi Perhatian Serius Pemkot Malang, Menu MBG Berbelatung Viral di Medsos

Minggu, 08 Mar 2026 12:31 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali viral lantaran ditemukan ulat atau belatung pada menu makanan yang dibagikan kepada siswa…

Bulan Puasa, Kafe di Sukodono Sidoarjo Dirazia Gegara Sediakan LC hingga Miras

Bulan Puasa, Kafe di Sukodono Sidoarjo Dirazia Gegara Sediakan LC hingga Miras

Minggu, 08 Mar 2026 11:56 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti penutupan tempat hiburan malam saat di Bulan Ramadhan justru tidak dipatuhi oleh salah satu cafe di Kecamatan…

Jelang Idul Fitri, Produksi Lokal Lampu Hias Pipa PVC di Probolinggo Tembus Pasar Mancanegara

Jelang Idul Fitri, Produksi Lokal Lampu Hias Pipa PVC di Probolinggo Tembus Pasar Mancanegara

Minggu, 08 Mar 2026 11:40 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Siapa sangka, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 menjadi berkah bagi warga di Kota Probolinggo, Jawa Timur yang memanfaatkan…

Selama Momentum Bulan Ramadhan, Petani Blewah Lumajang Raup Untung Belasan Juta

Selama Momentum Bulan Ramadhan, Petani Blewah Lumajang Raup Untung Belasan Juta

Minggu, 08 Mar 2026 11:29 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Momentum Bulan Suci Ramadhan menjadi berkah tersendiri bagi pembudidaya atau petani blewah di wilayah Lumajang, Jawa Timur. Meski…

Dipicu Faktor Musim Hujan, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Ternak Warga

Dipicu Faktor Musim Hujan, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Ternak Warga

Minggu, 08 Mar 2026 11:24 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kambing dan sapi yang rentan terhadap virus…

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas

Minggu, 08 Mar 2026 11:16 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mewanti-wani (menghimbau) para aparatur sipil negara (ASN) di…