Kantongi Uang Panjer Rp 200 Ribu, Tersangka Tega Habisi Mertua Sekda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Hanya menerima uang panjer Rp 200 ribu dari Rp 200 juta yang dijanjikan, Imam Winarto (IM) tersangka utama pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda), tega menghabisi nyawa Hj Rowaini (68) di rumah korban pada (3/1/2020) di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Kini tersangka bersama dua lainnya Sunarto Supangkat (SS otak pembunuhan) dan Pornomo (Penadah) harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Kapolres Lamongan AKBP Harun menyebutkan, ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Penadah Pornomo ditangkap lebih awal pada (7/1/2020) lalu. Sedangkan tersangka utama Imam Winarto dan Sunarto Supangkat ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020). "Alhamdulillah para tersangka berhasil kita tangkap, tersangka inisial IM sebagai eksekutor, sedangkan tersangka SS sebagai otak pembunuh," kata Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan kepada awak media. Disebutkan oleh Harun, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka ini karena sakit hati. Tersangka SS sebagai otak pembunuhan tidak ingin ayah nya yang sudah cerai dengan korban diganggu. "SS tidak ingin keluarga ayahnya kehidupannya diganggu oleh korban, sehingga SS akhirnya punya niat jahat ingin menghabisi korban melalui IM," terang Harun. Niat untuk menghabisi korban lanjut Harun, sudah didiskusikan IM sama SS sejak bulan Oktober 2019 lalu. Diawali SS datang ke warung IM yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban. Kedua belah pihak sepakat dengan tugas dan uang yang akan diberi disepakati. SS kata Harun sanggup memberi imbalan uang Rp 200 juta, kalau IM berhasil membunuh korban. Dan uang tidak semua diberikan langsung oleh SS, IM hanya menerima Rp 200 ribu, dari Rp 200 juta yang dijanjikan. Saat menerima uang Rp 200 ribu itu, IM bermaksud menghabisi korban pada Kamis (2/1/2020) namun niat IM ini gagal, lantaran diketahui oleh salah satu karyawan Indomarco. Dan baru besoknya tepatnya pada Jum’at (3/1/2020) IM benar-benar melakukan aksi kejamnya membunuh ibu mertua sekda, dengan cara menusuk lehernya tiga kali pakai pisau saat korban masih dalam kondisi memakai mukena. "IM masuk ke rumah korban lewat pintu belakang, karena sebelumnya IM sudah mengetahui situasi rumah korban, karena pernah menjadi kuli saat rumah korban direnovasi," terangnya. Alasan tersangka mau membunuh korban kata Harun, karena IM tergiur dengan upah yang akan dijanjikan oleh SS, apalagi IM sendiri tengah terlilit hutang sebesar Rp 90 juta. "Alasan membunuh korban karena butuh uang untuk membayar hutang," kata Harun. Atas perbuatan tersangka ini, Polisi akan menjerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Sementara menurut pengakuan Sunarto otak pelaku pembunuhan ibu mertua Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi mengaku sakit terhadap korban. Hj Rowaini dianggap sebagai orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga ibu pelaku. Dengan kehadiran Hj Rowaini membuat kehidupan rumah tangga ibu pelaku kurang harmonis. Akhirnya Sunarto pun berencana untuk menghabisi korban. "Sakit Hati mas karena korban sering menganggu kehidupan ibu saya dia (korban) juga menikah dengan bapak saya," kata Sunarto.jir
Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan program Pintu VIP, layanan eksklusif yang ditujukan bagi p…

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama …

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan…

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung …

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini ia…

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Pemimpin tertinggi Iran yang baru memegang hak untuk mengambil keputusan akhir dalam urusan negara, termasuk kebijakan luar negeri…