Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Lamongan Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Polres Lamongan kembali mengamankan dukun palsu yang bisa gandakan uang. AG (38) pria yang sekarang mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan ini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Tersangka yang beralamat di Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan ini berhasil menipu korban sebesar Rp 450 juta. Modusnya, pelaku memberikan sekarung uang kepada korban UW (26). Namun saat dibuka ternyata isi dalam karung tersebut bukan uang melainkan daun pisang yang sudah mengering. "Pelaku AG ini menjanjikan uang sekarung dan karung yang diberikan hanya boleh dibuka setelah 40 hari, karena harus menjalani ritual terlebih dahulu, termasuk membeli burung gagak dan cicak rowo sebagai syarat," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat ungkap kasus, Senin (17/2/2020). Setelah di tunggu selama 40 hari karung tersebut ternyata berisikan daun pisang kering dan uang ratusan juta yang dijanjikan pelaku pun tak kunjung datang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. "Setelah mendapat laporan kami (polisi) terus mengintai pergerakan pelaku dan pelaku ini juga sempat pergi bersembunyi ke Tulungagung dan kami tangkap di sana," kata Harun. Harun menjelaskan aksi penipuan itu terjadi saat korban bertemu dengan salah seorang teman lamanya. Saat itu korban berkeinginan untuk mempunyai uang banyak. Kemudian pada tahun 2019 lalu, UW diperkenalkan kepada pelaku. Setelah berkenalan korban diberikan 5 butir berlian, namun korban terlebih dahulu dimintai uang sebesar Rp 5 juta sebagai mahar. "Ternyata berlian yang diberikan palsu," ungkapnya. Mengetahui jika berlian itu palsu korban akhirnya mengembalikan berlian tersebut kepada tersangka. Saat dikembalikan pelaku mengaku akan menyempurnakan berlian tersebut sambil memberikan lempengan emas 10 biji dan korban ketika itu juga dimintai uang sebesar Rp21 juta. "Emas yang diberikan kepada korban ternyata palsu saat si korban membawanya ke pegadaian," jelasnya. Korban lanjut Harun mengalami kerugian hingga 450 juta. Sementara dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris pusaka, satu samurai, giok hijau dan benda-benda pusaka lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kami juga masih mengejar satu lagi pelaku yang kabur ke Jawa Barat berinisial AY," pungkasnya.jir
Tag :

Berita Terbaru

Cocok untuk Healing, Sumber Biru Wonosalam Suguhkan Panorama Aliran Air Jernih

Cocok untuk Healing, Sumber Biru Wonosalam Suguhkan Panorama Aliran Air Jernih

Rabu, 17 Jun 2026 12:16 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melepas penat di sejumlah kegiatan dan jam kerja yang padat memang perlu rehat sejenak. Salah satunya, wajib mengunjungi destinasi…

Madiun Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal, 4,6 Juta Batang Dimusnahkan Bea Cukai

Madiun Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal, 4,6 Juta Batang Dimusnahkan Bea Cukai

Rabu, 17 Jun 2026 12:14 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Meski bukan daerah produsen rokok ilegal, wilayah Madiun kerap menjadi daerah pemasaran dan perlintasan distribusi barang kena cuk…

Bupati Subandi Serukan ASN, Perangkat Desa, dan RT/RW Jadi Anggota KDMP

Bupati Subandi Serukan ASN, Perangkat Desa, dan RT/RW Jadi Anggota KDMP

Rabu, 17 Jun 2026 12:11 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sudah banyak berdiri di Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Subandi menyerukan seluruh ketua R…

Perkuat Ekonomi, Pemkab Lumajang Optimalkan Pengembangan Pangan Lokal Berkualitas

Perkuat Ekonomi, Pemkab Lumajang Optimalkan Pengembangan Pangan Lokal Berkualitas

Rabu, 17 Jun 2026 12:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Untuk mendukung peningkatan kualitas konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pasca Insiden Lansia Tercebur, Pemkot Surabaya: Semua Proyek Gorong-gorong Dihentikan

Pasca Insiden Lansia Tercebur, Pemkot Surabaya: Semua Proyek Gorong-gorong Dihentikan

Rabu, 17 Jun 2026 12:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pasca dua lansia pengendara motor tercebur ke dalam proyek saluran air di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan…

Pencarian Korban Bocah Laka Laut di Pantai Pangi Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

Pencarian Korban Bocah Laka Laut di Pantai Pangi Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

Rabu, 17 Jun 2026 11:47 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pencarian Mariam Haira (P.) yang merupakan korban ganasnya gelombang laut Pantai Pangi, saat berwisata tanggal 11 Juni 2026 berhasil…