Gelar Paripurna, Tiap Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda Pajak Da

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Menindaklanjuti penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar rapat Paripurna. Masing-masing fraksi memberikan pandangan umumnya atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jombang. Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kholilah mengatakan, Pemkab Jombang harus melakukan inovasi melalui perbaikan dan penyempurnaan sistem informasi dan teknologi perpajakan. "Tujuannya untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah. Penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi,” katanya, Senin (24/2/2020). Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. “Fraksi PKB berpandangan bahwa kiranya jenis pemakaian kekayaan daerah dapat mengakomodir aset daerah. Sehingga setiap pemanfaatan atau penggunaanya dapat di rasakan,” ujarnya. Penggunaan yang dimaksud, papar kholilah, yakni dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan keuangan daerah. Untuk itu, Fraksi PKB menyarankan agar pemkab untuk bisa mengakomodir aset daerah sehingga dapat di manfaatkan dalam penggunaanya. "Sebab kami melihat potensi dari pendapatan dari retribusi dirasa belum maksimal, juga perlu untuk menggali potensi baru. Sementara, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui Lutfi Kurniawan mengungkapkan, bahwa pihaknya mengapresiasi adanya raperda tentang pajak daerah. Namun, apakah raperda ini sudah mewakili 11 Perda yang bakal dianulir dengan berlakunya Raperda ini. "Mengingat raperda ini merupakan modifikasi dari 11 Perda sebelumnya, sehingga kemungkinan kalah detil dari peraturan sebelumnya,” ungkapnya. Selanjutnya, dengan dipakainya patokan harga perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dan Bukan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) seperti yang digunakan oleh daerah lain. “Sudah tentu hal ini menyumbang besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi bagi warga Kabupaten Jombang yang masuk dalam kategori kurang mampu, sudah tenttu bakal berdampak,” tandasnya. Kemudian, Fraksi PKS dan Perindo melalui Achmat Tohari menyoroti penerapan NPOP bukan NJOP dalam menentukan besaran retribusi. Apakah hal ini sudah melalui kajian analisis serta yuridis, sehingga tidak membebani masyarakat Kabupaten Jombang selaku obyek pajak. "Kemudian soal pencantuman pasal 11 ayat 5 tentang obyek pajak restoran dalam raperda. Pada besaran yang telah ditentukan akan mengganggu pertumbuhan usaha," cetusnya. Bagi usaha kecil tentu sangat berat. Untuk itu Fraksinya mengusulkan agar dinaikkan yang tidak masuk pajak omset. "Dari Rp 500.000 per bulan, menjadi Rp 6.000.000 per bulan,” pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…