Jual Beli Mobil, Seorang IRT di Jombang Ditangkap Polisi. Ini Sebabnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dalam jual beli mobil. **foto** Pelaku yakni Mutik (38), warga Dusun Plosorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Jombang. Dia mengelabui korbannya dengan menawarkan mobil baru dengan harga murah. Akibatnya, korban alami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka ini cukup unik. Dari hasil pemeriksaan pada korban maupun tersangka, diketahui bahwa tersangka ini menjual mobil atau motor dengan harga chase. "Namun pada prakteknya, ternyata sepeda motor atau mobil ini sudah datang unitnya tapi belum ada suratnya, dan ada juga yang belum dapat unit. Ada juga beberapa korban itu dapat unitnya tapi ditagih lising, karena pembelian dari tersangka ini secara kredit ke dealer," katanya, saat rilis di halaman Mapolres Jombang, Jumat (28/2/2020). Boby mengungkapkan, untuk saat ini masih ada satu orang pelapor. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Dari pemeriksaan, ternyata kasus ini berkembang. Ada 8 mobil serta 9 sepeda motor, saksi korban yang kita periksa ada 6 orang. "Tersangka ini mengaku menjalankan aksinya dengan rekannya, dan masih kita kembangkan. Kalau cukup alat bukti kita akan tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. Sementara salah satu korban penipuan, inisial WA (49), awalnya sempat curiga saat ditawari tersangka mobil dengan harga yang cukup murah. Namun karena selisih harga yang cukup banyak, WA akhirnya menyerahkan uang pada tersangka. "Saya ditawari dari teman ada mobil murah dengan harga OTR. Dan setelah bayar, nunggu enam bulan hingga satu tahun BPKB akan keluar. Saya setor uang Rp 190 juta untuk membeli mobil Rush," ujarnya. Tapi, lanjut WA, kenyataannya dirinya harus mengangsur lagi ke lising. Dan mengangsur sudah tiga bulan. Dari pengarahan Mutik, WA dianjurkan untuk mengisi berkas pengajuan kredit yang merupakan syarat formalitas dalam membeli mobil Rush tersebut. "Inil yang membuat saya curiga bahwa Mutik melakukan penipuan. Mengingat uang saya Rp 190 juta sudah diserahkan pada Mutik sejak bulan Januari. Dan mobil baru datang bulan Maret," tandasnya. Menurut WA, katanya pengisian berkas tersebut hanya untuk formalitas. Dan ini fasilitas dari orang BTPN. Atas peristiwa penipuan ini, WA berharap agar kasus ini bisa diselesaikan. "Ya saya berharap masalah ini selesai dan kita dibebaskan dari tanggungan kredit. Padahal kita beli chase," pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…