Jual Beli Mobil, Seorang IRT di Jombang Ditangkap Polisi. Ini Sebabnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dalam jual beli mobil. **foto** Pelaku yakni Mutik (38), warga Dusun Plosorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Jombang. Dia mengelabui korbannya dengan menawarkan mobil baru dengan harga murah. Akibatnya, korban alami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka ini cukup unik. Dari hasil pemeriksaan pada korban maupun tersangka, diketahui bahwa tersangka ini menjual mobil atau motor dengan harga chase. "Namun pada prakteknya, ternyata sepeda motor atau mobil ini sudah datang unitnya tapi belum ada suratnya, dan ada juga yang belum dapat unit. Ada juga beberapa korban itu dapat unitnya tapi ditagih lising, karena pembelian dari tersangka ini secara kredit ke dealer," katanya, saat rilis di halaman Mapolres Jombang, Jumat (28/2/2020). Boby mengungkapkan, untuk saat ini masih ada satu orang pelapor. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Dari pemeriksaan, ternyata kasus ini berkembang. Ada 8 mobil serta 9 sepeda motor, saksi korban yang kita periksa ada 6 orang. "Tersangka ini mengaku menjalankan aksinya dengan rekannya, dan masih kita kembangkan. Kalau cukup alat bukti kita akan tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. Sementara salah satu korban penipuan, inisial WA (49), awalnya sempat curiga saat ditawari tersangka mobil dengan harga yang cukup murah. Namun karena selisih harga yang cukup banyak, WA akhirnya menyerahkan uang pada tersangka. "Saya ditawari dari teman ada mobil murah dengan harga OTR. Dan setelah bayar, nunggu enam bulan hingga satu tahun BPKB akan keluar. Saya setor uang Rp 190 juta untuk membeli mobil Rush," ujarnya. Tapi, lanjut WA, kenyataannya dirinya harus mengangsur lagi ke lising. Dan mengangsur sudah tiga bulan. Dari pengarahan Mutik, WA dianjurkan untuk mengisi berkas pengajuan kredit yang merupakan syarat formalitas dalam membeli mobil Rush tersebut. "Inil yang membuat saya curiga bahwa Mutik melakukan penipuan. Mengingat uang saya Rp 190 juta sudah diserahkan pada Mutik sejak bulan Januari. Dan mobil baru datang bulan Maret," tandasnya. Menurut WA, katanya pengisian berkas tersebut hanya untuk formalitas. Dan ini fasilitas dari orang BTPN. Atas peristiwa penipuan ini, WA berharap agar kasus ini bisa diselesaikan. "Ya saya berharap masalah ini selesai dan kita dibebaskan dari tanggungan kredit. Padahal kita beli chase," pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…