Para Pelaku Pengeroyokan Seorang Pelajar di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Simpang empat Tugu Penceng Dusun/Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno. Ketiga tersangka yaitu Maulana Suradi Umur (18), Muhammad Fendik Andrianto (19), Muhammad Anas Chafid Arrofi’i (19), ketiganya merupakan warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sedangkan korban yakni seorang remaja berinisial ABR yang merupakan seorang pelajar kelas 2 SMK warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, kronologi peristiwa tersebut bermula pada Rabu, (18/3/2020) sekitar pukul 23 .45 WIB saat ketiga tersangka berboncengan berencana mau mencari katak di area persawahan Dusun Jetak, Desa Sidokerto, Mojowarno. "Pada pukul 00.15 WIB tengah malam, para tersangka berhenti di simpang empat Tugu Penceng. Dan saat itu juga ada korban yang juga berada di perempatan tugu penceng," katanya, kepada jurnalis, Senin (23/3/2020). Yogas menjelaskan, korban yang hanya berjarak sekitar dua meter dari para tersangka, memanggil seorang temannya yang bernama Agus dengan teriakan sangat keras. "Kemudian Maulana merasa tersinggung dan turun dari motornya berjalan mendatangi korban. Lalu seketika itu juga korban langsung dipukul sebanyak tiga kali pada bagian kepalanya. Sehingga korban tersungkur di aspal," jelasnya. Pada saat itu, papar Yogas, senjata tajam jneis parang yang di bawa oleh Maulana jatuh ke aspal, kemudian diambil oleh tersangka Fendik dan langsung digunakan membacok korban sebanyak tiga kali. "Korban terluka di bagian punggung dan wajah. Korban yang sudah terkapar di jalan, kepalanya ditendang oleh tersangka ketiga, yaitu Anas," paparnya. Merasa belum puas, lanjut Yogas, Fendik berusaha membacok korban lagi, akan tetapi malah mengenai lengan tangn sebelah kiri temannya aendiri, yaitu Anas. Melihat hal tersebut, para tersangka langsung pergi. "Korban menderita luka memar dan luka robek di bagian punggung dan wajah. Korban selanjutnya dilarikan ke RSK Mojowarno untuk mendapat perawatan," ujarnya. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, para tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno di Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Mojowarno. "Motifnya saat ini dari pengakuan tersangka, bahwa pengeroyokan dikarenakan karena tersinggung. Antara korban dan para tersangka ini tidak saling mengenal," tandasnya. Barang bukti yang diperoleh dari tersangka yakni satu buah parang bergagang besi dan satu buah sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor warna hitam. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat 170 (1) ke 1e KUHP tentang penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama kepada seseorang yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.suf
Tag :

Berita Terbaru

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…