Para Pelaku Pengeroyokan Seorang Pelajar di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Simpang empat Tugu Penceng Dusun/Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno. Ketiga tersangka yaitu Maulana Suradi Umur (18), Muhammad Fendik Andrianto (19), Muhammad Anas Chafid Arrofi’i (19), ketiganya merupakan warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sedangkan korban yakni seorang remaja berinisial ABR yang merupakan seorang pelajar kelas 2 SMK warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, kronologi peristiwa tersebut bermula pada Rabu, (18/3/2020) sekitar pukul 23 .45 WIB saat ketiga tersangka berboncengan berencana mau mencari katak di area persawahan Dusun Jetak, Desa Sidokerto, Mojowarno. "Pada pukul 00.15 WIB tengah malam, para tersangka berhenti di simpang empat Tugu Penceng. Dan saat itu juga ada korban yang juga berada di perempatan tugu penceng," katanya, kepada jurnalis, Senin (23/3/2020). Yogas menjelaskan, korban yang hanya berjarak sekitar dua meter dari para tersangka, memanggil seorang temannya yang bernama Agus dengan teriakan sangat keras. "Kemudian Maulana merasa tersinggung dan turun dari motornya berjalan mendatangi korban. Lalu seketika itu juga korban langsung dipukul sebanyak tiga kali pada bagian kepalanya. Sehingga korban tersungkur di aspal," jelasnya. Pada saat itu, papar Yogas, senjata tajam jneis parang yang di bawa oleh Maulana jatuh ke aspal, kemudian diambil oleh tersangka Fendik dan langsung digunakan membacok korban sebanyak tiga kali. "Korban terluka di bagian punggung dan wajah. Korban yang sudah terkapar di jalan, kepalanya ditendang oleh tersangka ketiga, yaitu Anas," paparnya. Merasa belum puas, lanjut Yogas, Fendik berusaha membacok korban lagi, akan tetapi malah mengenai lengan tangn sebelah kiri temannya aendiri, yaitu Anas. Melihat hal tersebut, para tersangka langsung pergi. "Korban menderita luka memar dan luka robek di bagian punggung dan wajah. Korban selanjutnya dilarikan ke RSK Mojowarno untuk mendapat perawatan," ujarnya. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, para tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno di Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Mojowarno. "Motifnya saat ini dari pengakuan tersangka, bahwa pengeroyokan dikarenakan karena tersinggung. Antara korban dan para tersangka ini tidak saling mengenal," tandasnya. Barang bukti yang diperoleh dari tersangka yakni satu buah parang bergagang besi dan satu buah sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor warna hitam. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat 170 (1) ke 1e KUHP tentang penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama kepada seseorang yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.suf
Tag :

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …