Polres Sumenep Terus Kembangkan Kasus Beras Oplosan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep terus mengembangkan penyidikan kasus pengoplosan beras bantuan pangan non tunai (BPNT). Setelah menetapkan satu orang tersangka, yakni LA selaku pemilik gudang UD Yudha Tama ART (Affan Grup). Kini polisi masih menelusuri anak usaha Affan Grup lainnya. Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya berharap keterlibatan masyarakat dalam memberikan akses informasi terkait keberadaan anak usaha Affan Grup. Sebab, kata dia berdasarkan informasi yang diterima pihanya, kegiatan usaha Affan Grup banyak dibeberapa tempat. “Jadi kami mohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi dimana praktik-praktik pengoplosan beras di tempat lainnya. Karena kami sangat mengharapkan informasi itu,” kata Kapolres saat konfrensi pers beberapa waktu lalu. Menurut Deddy, saat ini pihaknya masih mendalami apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Untuk sementara kita lakukan penetapan tersangka LA sebagai pemilik gudang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, sebab kami sedang melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta berikutnya,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan untuk program bantuan pangan non tunai (BPNT), berinisial LA. Tersangka LA merupakan pemilik dan pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) yang berlokasi di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penggerebekan oleh Satreskrim Polres Sumenep di gudang UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada 27 Februari 2020. Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita 10 ton beras siap edar. Dalam praktiknya, tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan. Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merek, salah satunya Lele Super, Beras Kita, dan Beras Kepala. Hasil beras oplosan yang telah dikemas dengan berbagai jenis merek itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah kepulauan, seperti Pulau Giligenting. Atas perbuatannya, tersangka LA dituntut pasal berlapis, Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara di masing-masing pasal.haz
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…