Praperadilan MAKI Terhadap Kejagung Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dkk terhadap Jaksa Agung dalam perkara dugaan penghentian penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi Jiwasraya ditolak hakim. Hakim mneilai kejagung sudah memproses kasus TPPU Jiwasraya. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Hakim tunggal Suharno menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dkk terhadap Jaksa Agung dalam perkara dugaan penghentian penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi Jiwasraya. Hakim menyatakan berdasarkan bukti, Kejagung sudah memproses kasus TPPU Jiwasraya. "Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan permohon untuk seluruhnya," kata Suharno, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020). Hakim berpendapat dari bukti surat termohon dan jawaban tidak menunjukkan adanya penghentian penyidikan. Menurut hakim, Kejagung melakukan proses penyidikan sebagaimana bukti surat yang disampaikan ke pengadilan. "Menimbang setelah memperhatikan berdasarkan bukti surat termohon dan jawaban, termohon melakukan proses penyidikan sebagaimana bukti surat," sambungnya. Menanggapi hal itu, kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan menghormati putusan praperadilan. MAKI mengaku puas dengan putusan praperadilan tersebut karena mengetahui kasus TPPU Jiwasraya tetap berjalan. "MAKI cukup puas dengan putusan hakim karena tujuan praperadilan sudah tercapai yaitu Kejagung telah menerapkan TPPU dalam perkara korupsi Jiwasraya," kata Rizky. "Tujuan utama MAKI ajukan praperadilan adalah untuk memastikan Kejagung benar-benar telah menerapkan pasal TPPU korupsi Jiwasraya dan ini juga sudah tercapai dalam bentuk Kejagung menyerahkan bukti di persidangan berupa tiga surat perintah penyidikan TPPU terhadap para tersangka," imbuhnya. Selanjutnya MAKI menyerahkan ke Kejagung untuk menelusuri dan menyita aliran dana kepada siapapun yang diduga terlibat ikut menikmati hasil TPPU korupsi Jiwasraya. MAKI tetap akan mengawal penanganan TPPU dan Korupsi perkara Jiwasraya hingga tuntas termasuk tetap akan mengajukan praperadilan jika Kejagung tidak profesional dan tidak adil dalam menuntaskan perkara koruspsi dan TPPU kasus Jiwasraya.
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…