Di Tengah Covid-19, Kejaksaan Kabupaten Kediri Tangani Dua Aduan Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Meski di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tetap bekerja keras dalam penanganan kasus korupsi. Sebanyak dua laporan aduan masyarakat tentang dugaan tindak korupsi di Kabupaten Kediri saat ini dalam proses penyelidikan. Dua laporan aduan yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yakni dugaan kasus korupsi di Perhutani Kediri dan salah satu dinas di Kabupaten Kediri. Dua kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan di unit Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Mohomad Rohmadi, SH.MH mengaku, dalam proses penyelidikan saat ini sedikit terkendala adanya wabah pandemi Covid-19. "Kendalanya kemarin saat kita panggil salah satu saksi, ia mengaku desanya sedang isolasi karena virus Corona. Jadi kami juga harus berhati-hati dalam proses penyelidikan. Sebab kondisinya sedang pandemi Covid-19," ujarnya saat rilis di kantornya, Rabu (15/4/2020). Ia menambahkan, sejauh ini unit Pidsus sedang meminta sejumlah dokumen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Meski sudah ada beberapa saksi yang kita panggil dan dimintai keterangan, kita saat ini juga meminta dokumennya untuk penyelidikan," imbuh Rohmadi. Menurut Rohmadi, penanganan laporan aduan masyarakat ini wajib ditangani aparat penegak hukum meski statusnya masih 50 persen benar dan 50 persen salah. "Untuk membuktikan laporan aduan masyarakat kita sebagai penegak hukum harus menjalankan sesuai aturan yang ada dan harus melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum naik penyidikan," tegasnya. Lanjut Rohmadi, dari penyelidikan ini pihaknya masih dalam tahap pencarian dua alat bukti. Ia baru bisa menetapkan tersangka jika alat bukti tersebut sudah cukup kuat. Sementara laporan aduan dugaan kasus korupsi di Perhutani Kediri yang tentang persoalan penyelewengan dana bagi hasil tani antara LMDH Budidaya Satak Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dengan Perhutani. Dana bagi hasil tersebut diduga diselewengkan oleh oknum dan tidak disetorkan ke Perhutani sebesar 2 persen tiap kubikasi lahan. Informasinya penyelewengan itu dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2019. Sedangkan untuk kasus di salah satu dinas Kabupaten Kediri yakni persoalan SPPD tahun 2018-2019 dan masalah jaringan telekomunikasi. Can
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…