Kampung di Sidoarjo Dijaga Ketat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PSBB Surabaya Raya telah memasuki hari kedua. Petugas di lapangan akan memberi imbauan pada masyarakat yang melanggar hingga besok, Rabu (29/4/2020). Namun mulai Jumat (1/5), polisi menyebut akan menindak tegas masyarakat yang berani melanggar aturan PSBB. Bagi yang melanggar aturan, polisi tak segan untuk menerapkan sanksi pidana. Berikut laporan wartawan gabungan Surabaya Pagi, Sugeng Purnomo, M. Aidid dan Citra Putri. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada pidana mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. "Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (29/4/2020). Truno menambahkan pihaknya bisa menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya jika ada yang melanggar jam malam hingga melakukan kebut-kebutan atau Trek-Trekan, polisi bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum. "Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan, kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum," ungkap Truno. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/
Tag :

Berita Terbaru

Hemat BBM, Ning Ita Instruksikan Seluruh ASN Kota Mojokerto “Gowes” Setiap Hari Jumat

Hemat BBM, Ning Ita Instruksikan Seluruh ASN Kota Mojokerto “Gowes” Setiap Hari Jumat

Jumat, 27 Mar 2026 10:13 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Walikota Mojokerto Ika Puspitasari  menghadirkan inovasi kreatif guna mendukung penghematan bahan bakar minyak (BBM).  Petinggi P…

Musim Giling 2026, PG Ngadirejo Kediri Targetkan Giling Tebu 10,6 Juta Kuintal

Musim Giling 2026, PG Ngadirejo Kediri Targetkan Giling Tebu 10,6 Juta Kuintal

Jumat, 27 Mar 2026 10:06 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Memasuki musim giling Tahun 2026, Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menargetkan mampu menggiling tebu sebanyak…

Syarat Gadai BPKB Mobil di SEVA, Alternatif Pinjaman Dana Tunai Tanpa Harus Jual Kendaraan

Syarat Gadai BPKB Mobil di SEVA, Alternatif Pinjaman Dana Tunai Tanpa Harus Jual Kendaraan

Kamis, 26 Mar 2026 21:25 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 21:25 WIB

Surabayapagi.com-Surabaya:  Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan aman terus meningkat, termasuk di kota-kota besar seperti Surabaya. …

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Buntut Penyiraman air Keras yang Menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Konon Korban Kerap Kritik UU TNI dan Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil…

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Koalisi Sipil semula…

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT…