Legislatif Minta Pendataan Penerima BLT Dana Desa Transparan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Apr 2020 19:22 WIB

Legislatif Minta Pendataan Penerima BLT Dana Desa Transparan

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Komisi I DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur, meminta Kepala Desa transparan dalam melakukan pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Sehingga bantuan tetsebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima. “Iya kita memang harus prudent (bijaksana) untuk urusan itu, karena yang kita hadapi saat ini bukan bencana alam seperti banjir, tsunami maupun tanah longsor dan sebagainya,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Kamis (30/4/2020). Pemerintah memberikan bantuan melalui program BLT yang diambilkan dari Dana Desa. Setiap Kepala Keluarga (KK) mendapatkan Rp. 600 ribu per bulan, terhitung bulan April sampai Juni 2020. Menurut Darul, program BLT DD sebenarnya Pemerintah Pusat telah menciptakan parameter regulasi yang terang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu). “Urusan update pendataan penerima BLT Dana Desa non PKH dan Sembako itu, saya kira pemerintah yang berkewajiban memastikan alur regulasi yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat,” tuturnya. Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Sumenep pendataan calon penerima BLT Dana Desa harus valid dan terverifikasi dengan objektif. Dengan demikian, keresahan di tengah masyarakat tidak akan terjadi. “Jadi, sebagai Ketua Komisi I saya ingin mengatakan ayo pemerintah desa dan pihak berwenang lainnya sama-sama untuk menjaga kawasan masing-masing supaya ihwal yang kontroversial di tengah pandemi Covid-19 tidak terjadi,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, BLT Dana Desa dapat diberikan kepada warga kurang mampu yang belum mendapatkan program bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako maupun kartu pra kerja. “Kalau yang sudah dapat bantuan tidak bisa, amanatnya kan jelas yang BLT Dana Desa itu adalah di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), desa pasti tahu siapa yang penerima PKH maupun BPNT, maka itu tidak boleh dicatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa,” tegas Ramli. Untuk itu, kata Ramli seluruh kepala desa diharapkan segera merampungkan data penerima BLT berbasis RT/RW. Pendataan bisa dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Aparat desa harus teliti saat mendata masyarakat yang berhak menerima BLT. Setelah dilakukan pendataan, berkas selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. “Kami akan dorong untuk sesegera mungkin dilakukan pencairan di bulan pertama menjelang ramadhan ini,” pungkasnya. (haz)

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU