Tewaskan 9 orang, Polres Lamongan Kerangkeng 6 Tersangka Penjual Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka bersama barang bukti sejumlah minuman keras saat di rilis oleh Polres Lamongan.

FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN
Para tersangka bersama barang bukti sejumlah minuman keras saat di rilis oleh Polres Lamongan. FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Polres Lamongan berhasil membekuk pelaku penjual minuman keras oplosan yang telah menewaskan 9 orang. Kini ke 6 tersangka resmi dikerangkeng di tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Ke enam tersangka ini dibekuk kata AKBP Harun Kapolres Lamongan didampingi Kasatreskim AKP David Manurung, dalam Pers rilisnya Selasa (5/5/2020), setelah pasca kejadian Polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Alhamdulillah para penjual dan pengoplos minuman keras sudah kita tangkap," kata Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan kepada sejumlah awak media. Disebutkan olehnya, ke enam pelaku yang ditangkap tersebut, tiga diantaranya berasal dari Kabupaten Lamongan, yakni Noer Hayati (41), penjual miras asal Dusun Kemendung Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi.

Mokhamad Ragil Prasetya alias Tio (36), penjual miras asal Jalan Sunan Giri Gang Bringin Jaya 78 Kelurahan Tumenggungaan Kecamatan Lamongan, dan Edi Purwanto alias Corong penjual miras (39) penjual miras asal Dusun Keputran Desa Dinoyo Kecamatan Deket. Sementara tiga diantaranya berasal dari Kabupaten Tuban yaitu Tukul Wiguno (63), pemilik usaha pembutan miras oplosan dan Bambang Heri Subianto (36) karyawan produkai miras oplosan asal Dusun Kesamben Barat Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, serta M. Azmi Ibrahim Sulthoni (23) karyawan pembuatan miras asal Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang. H

menerangkan bahwa, penetapan tersangka tersebut diambil setelah adanya kejadian korban meninggal dunia akibat miras oplosan di Sekretariat LA Mania di jalan Lamongrejo dan di jalan raya Dusun Made Desa Botoputih Kecamatan Tikung.

"Bahan yang digunakan untuk membuat miras jenis arak ini sangat berbahaya untuk kesehatan dan nyawa seseorang," terang Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini. Campurannya, ujar Harun, diantaranya ada air sebanyak tiga seperempat drum atau 70 perseb, kemudian cairan alkohol 25 persen atau atau 2 galon air mineral atau 38 liter dan miras jenis arak sulingan sebanyak 3 botol atau 4,5 liter.

"Dari hasil uji laboratorium, ujar Harun, untuk miras yang sudah keruh berbahu alkohol mengandung etanol 43,97 persen, dan metanol negatif. Sedangkan untuk miras yang masih jernih mengandung etanol 2,48 persen dan metanol 28, 73 persen," ujarnya.

"Metanol itu biasanya ada pada cairan pembersih lantai. Jadi kalau diminum sangat berbahaya, dan bisa menyebabkan kematian," sambung perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka, ada 172, 5 liter miras dalam kemasan 391 botol, 42 botol kaleng green sand, 9 botol anggur merah, 10 botol M-150, 100 tutup botol, 1 botol miras bekas oplosan dan 4 botol plastik kosong.

"Semua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 104 jo pasal 146 ayat 2 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 20 milyar," pungkasnya.jir

Tag :

Berita Terbaru

Liga Mahasiswa di Petra Golf Tournament 2026 Buka Peluang Networking dan Karier

Liga Mahasiswa di Petra Golf Tournament 2026 Buka Peluang Networking dan Karier

Senin, 17 Agu 2026 12:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:33 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Petra Golf Tournament 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk membangun j…

Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat, Pemkot Surabaya Gelar Khitanan untuk 280 Anak

Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat, Pemkot Surabaya Gelar Khitanan untuk 280 Anak

Senin, 17 Agu 2026 12:26 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud nyata kepedulian sosial serta implementasi nilai gotong royong dalam program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya…

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 419 Narapidana yang mendekam di sel tahanan Lapas kelas IIB, menerima pengurangan hukuman (Remisi), dalam rangka perayaan…

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai penggerak ekonomi di wilayah desa dan kelurahan setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, terus memperkuat peran…

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kendati anggaran pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dikhawatirkan terganggu karena adanya pemangkasan…

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti angka kasus stunting di wilayah Kabupaten Bangkalan yang masih tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…