Editor : Redaksi
Polresta Mojokerto Segera Berlakukan KPD Wilayah Utara Sungai
i
SURABAYA PAGI, MOJOKERTO Polresta Mojokerto merespon cepat kebijakan jam malam yang mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Selain mendirikan empat posko check point, Polresta juga bakal memberlakukan kawasan physical distancing (KPD) di empat wilayah utara sungai.
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan Bupati Mojokerto, Pungkasiadi sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 Mei 2020. Salah satunya terkait pembatasan jam aktivitas pada malam hari yakni pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
"Kita respon cepat kebijakan Bupati ini, karena ada empat kecamatan di utara sungai yang menjadi bagian dari wilayah hukum kita. Diantaranya yakni Kecamatan Gedeg, Jetis, Kemlagi, hingga Dawar Blandong," ujarnya.
Bogiek menjelaskan, rencananya kedepan akan diberlakukan physical distancing, namun saat ini pihaknya sudah mendirikan empat check point di utara sungai Kota Mojokerto.
"Empat check point yang sudah didirikan ada di Simonganggrok, Tol Gedeg, Tol Penompo, sama di Jembatan Gajah Mada. Ini akan dilakukan pengecekkan terkait informasi-informasi kendaraan-kendaraan yang akan masuk ke Kota Mojokerto," tegasnya.
Tak hanya itu, mantan Kapolres Poso ini menambahkan, pihaknya akan memberlakukan kawasan physical distancing di wilayah tersebut. Nantinya, setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB haruslah memenuhi penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid - 19.
"Boleh lewat dengan catatan harus menggunakan masker terlebih aturan terkait warga wajib gunakan masker sudah lebih dulu ada, selain itu tidak boleh berboncengan untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk roda empat agar lebih disiplin, supaya tidak mengangkut penumpang, kalaupun berpenumpang kapasitas tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas angkut," imbuh Bogiek.
Ia menyebut, terkait sejumlah aparat baik TNI maupun POLRI yang bertugas di kawasan physical distancing, di haruskan untuk melakukan himbauan, dan mengingatkan masyarakat yang melintas untuk menerapkan SOP physical distancing. Pihaknya juga menyediakan banner sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat yang melintas.
"Petugas yang ada di situ bertanggung jawab mengingatkan menghimabu, jika ada yang melintas tanpa masker harus kembali dulu untuk mengenakan masker baru bisa lewat.
Termasuk yang berdagang juga harus bermasker, jika melanggar akan ada sanksi atau tindakan yang sudah disepakati," tandasnya.
Bogiek juga menampik, issu penutupan jalan terkait pemberlakuan KPD nantinya. Ia menegaskan pihaknya hanya akan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19.
"Tidak ada penutupan jalan, hanya penerapan protokol kesehatan saja," pungkasnya. (dwy/dsy)
Tag :
polresta mojokerto