Samin Tan Masuk Daftar DPO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Mei 2020 21:12 WIB

Samin Tan Masuk Daftar DPO

i

Bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Mangkir dua kali dari panggilan KPK, bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"KPK memasukkan nama tersangka SMT [Samin Tan], pemilik perusahaan PT BLEM, ke dalam DPO," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Rabu (6/5).

Baca Juga: Direktur PT Sinar Megah Indah Perkasa di Sumenep Jadi DPO Polda Jatim

Ali menuturkan Samin Tan absen dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir dalam pemeriksaan pada tanggal 2 Maret 2020. Padahal, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020.

KPK kemudian mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin Tan lagi-lagi tidak memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: Alasan Sakit, Valentina Tak Ditahan Kejaksaan

Menurut Ali, Samin Tan cuma mengirimkan surat dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter.

"Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020," tuturnya.

Baca Juga: Pendamping Korban Hartani Desak Polres Sumenep Tetapkan Tersangka

Ali mengungkapkan, pada 9 Maret 2020 Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih sakit dan butuh istirahat selama 14 hari, serta melampirkan surat keterangan dokter.

Berbekal surat tersebut, Ali mengklaim penyidik telah melakukan pencarian terhadap Samin Tan ke sejumlah tempat, di antaranya dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU