2 Tersangka MeMiles Ajukan Praperadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum tersangka MeMiles mengajukan permohonan praperadilan atas kasus yang melilit kliennya. (SP/budi)
Kuasa hukum tersangka MeMiles mengajukan permohonan praperadilan atas kasus yang melilit kliennya. (SP/budi)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua tersangka dugaan investasi ilegal MeMiles Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani, akhirnya mengajukan permohonan praperadilan atas kasus yang melilitnya.

Keduanya menyoalkan penetepan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jatim terhadapnya. Tidak hanya Polda Jatim, tampak Kejati Jatim juga disertakan kedalam pihak termohon praperadilan.

Sidang praperadilan mulai dibuka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting sejak Selasa (5/5/2020).

Adapun petitum yang diajukan tim kuasa hukum para tersangka, Vidi Galenso Syarief dkk terdapat tujuh poin penting yang dibacakan.

Antara lain, pada petitum pertama, Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani serta tim penasehat hukumnya meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

Ketiga, menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat, menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

Kelima, menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani.

Keenam, menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani.

Ketujuh, menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani.

Setelah tim kuasa hukum pemohon membacakan materi praperadilannya, hakim Martin Ginting menutup sidang dan melanjutkan pemeriksaan keesokan harinya.

“Saya sudah putuskan 7 hari kerja, bukan 7 hari sesuai kalender. Kalau sudah tidak ada lagi yang ingin disampaikan, sidang selanjutnya digelar besok pagi dengan agenda jawabab dari pihak termohon, tidak ada replik duplik dan tanggal 14 Mei nanti sidang putusan,” ujar Ginting.

Diketahui, Polda Jatim pada Rabu 15 April 2020 lalu telah melimpahkan dua tersangka Investasi ilegal MeMiles beserta barang bukti perkara ke Kejari Surabaya. Barang bukti perkara ini terdiri dari uang sebesar Rp 150 milliar, 28 unit mobil mewah, 78 BPKB dan barang berharga lainnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga rekannya. Antara lain, Eva Martini Luisa alias dokter Eva, sebagai motivator, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwid atau Widya, yang menjadi pengatur reward. Nbd

Berita Terbaru

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang 23rd…

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Ex Tol HK, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo semakin marak, t…