Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB Dalam Situasi Pandemi Covid – 19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono . SP/ALQ
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono . SP/ALQ

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah pandemi Covid-19. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai pembayaran 1 April– 30 Juni 2020.

 

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan di tengah pandemi ini banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan, banyak pula yang meminta pembebasan pajak karena memang tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini. “Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron di kantornya, Jumat (8/5/2020).

 

 

Bahkan, pemkot sudah menetapkan untuk menghapuskan denda PBB yang menunggak sejak tahun 1994 hingga tahun 2020 ini. Biasanya, penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang bertepatan pada Bulan Mei. Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan Bulan Mei juga.

 

 

“Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” kata dia.

 

 

Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belm menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.

 

 

“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” tegasnya.

 

 

Yusron memastikan bahwa seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi dan melaksanakan protocol pencegahan penularan Covid-19. Termasuk telah dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pembayaran PBB, tempat duduknya diatur, disiapkan hand sanitizer atau cuci tangan, petugas pajak telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.

 

 

“Jadi, kami pastikan bahwa pembayaran PBB nya tetap sembari kami melakukan protocol pencegahan penularan Covid-19,” kata dia.

 

 

Ia berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. “Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ujarnya.

 

 

Namun begitu, ia memastikan bahwa setelah Bulan Juni atau awal Bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di social media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat. “Melalui mobil keliling dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke RT-RW,” imbuhnya.

 

 

Di samping itu, Yusron juga berharap masyarakat tertib membayarkan pajaknya. Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot Surabaya sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penularan Covid-19, sehingga pembayaran pajak dari masyarakat itu bisa digunakan untuk menangani Covid-19 ini.

 

 

“Dalam menangani wabah ini, kita pasti butuh biaya, dan biaya itu kita ambil dari pajak-pajak masyarakat, sehingga pajak itu dari rakyat dan akan dinikmati kembali oleh rakyat. Jadi, ayo segera  bayar pajak Anda,” pungkasnya. ALQ

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…