Penyelundupan 980 Unggas dari Balikpapan Digagalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ratusan burung asal Balikpapan yang hendak diselundupkan di Surabaya berhasil diamankan petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak dan Kesatuan Pelaksanaan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak saat hendak masuk Surabaya.

Dari informasi yang didapat, sebanyak 980 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen karantina diketahui petugas.

Hal itu bermula dari laporan adanya penyeludupan burung dari Balikpapan dengan menumpang kapal Mutiara Sentosa 2 yang bertolak ke Surabaya pada 4 Mei 2020. 

Setelah melakukan penjagaan selama dua hari, upaya petugas menemukan titik terang,

Kapal yang telah diincar oleh petugas sebelumnya akhirnya terlihat. Petugas langsung melakukan pemeriksaan pada kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil yang berisi 173 box/kotak berisi 980 ekor unggas dari Balikpapan.

"Tepatnya 7 Mei kami mengamankan burung dari berbagai jenis diantaranya 920 ekor Kolibri, 30 ekor Tledean, 20 Kacer dan 10 ekor Beo,” ungkap Suci petugas yang melakukan pemeriksaan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan bahwa, penyelundupan burung tanpa dokumen bukanlah yang pertama kalinya.

“Sejak Januari 2020 hampir tiap bulan petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak melakukan penahanan hewan/burung-burung tanpa disertai dokumen. Padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relative murah. Bahkan masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh PP 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” jelas Musyaffak.

Ratusan burung tanpa dokumen tersebut kini ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilker Tanjung Perak Surabaya sembari menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu, pemilik burung juga telah dilaporkan kepada petugas karantina dan disangkakan melanggar pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Jika terbukti melanggar, pemilik burung akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…