Penyelundupan 980 Unggas dari Balikpapan Digagalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ratusan burung asal Balikpapan yang hendak diselundupkan di Surabaya berhasil diamankan petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak dan Kesatuan Pelaksanaan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak saat hendak masuk Surabaya.

Dari informasi yang didapat, sebanyak 980 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen karantina diketahui petugas.

Hal itu bermula dari laporan adanya penyeludupan burung dari Balikpapan dengan menumpang kapal Mutiara Sentosa 2 yang bertolak ke Surabaya pada 4 Mei 2020. 

Setelah melakukan penjagaan selama dua hari, upaya petugas menemukan titik terang,

Kapal yang telah diincar oleh petugas sebelumnya akhirnya terlihat. Petugas langsung melakukan pemeriksaan pada kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil yang berisi 173 box/kotak berisi 980 ekor unggas dari Balikpapan.

"Tepatnya 7 Mei kami mengamankan burung dari berbagai jenis diantaranya 920 ekor Kolibri, 30 ekor Tledean, 20 Kacer dan 10 ekor Beo,” ungkap Suci petugas yang melakukan pemeriksaan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan bahwa, penyelundupan burung tanpa dokumen bukanlah yang pertama kalinya.

“Sejak Januari 2020 hampir tiap bulan petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak melakukan penahanan hewan/burung-burung tanpa disertai dokumen. Padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relative murah. Bahkan masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh PP 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” jelas Musyaffak.

Ratusan burung tanpa dokumen tersebut kini ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilker Tanjung Perak Surabaya sembari menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu, pemilik burung juga telah dilaporkan kepada petugas karantina dan disangkakan melanggar pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Jika terbukti melanggar, pemilik burung akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Berita Terbaru

Cegah Karhutla Bromo, Pemkab Probolinggo Edukasi Warga dan Terapkan EWS

Cegah Karhutla Bromo, Pemkab Probolinggo Edukasi Warga dan Terapkan EWS

Selasa, 11 Agu 2026 11:21 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di Gunung Bromo, yang merupakan kawasan Taman…

Musim Kemarau, Pemkab Dropping 5 Ribu Liter Air Bersih ke 12 Dusun Situbondo

Musim Kemarau, Pemkab Dropping 5 Ribu Liter Air Bersih ke 12 Dusun Situbondo

Selasa, 11 Agu 2026 11:21 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya dalam penanganan kekurangan air bersih ke desa-desa terdampak kekeringan pada musim kemarau tahun ini, Pemerintah…

Dinkes Tulungagung Evaluasi SPPG Pakisrejo Terkait Dugaan Keracunan MBG

Dinkes Tulungagung Evaluasi SPPG Pakisrejo Terkait Dugaan Keracunan MBG

Selasa, 11 Agu 2026 11:19 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Setelah muncul dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Rejotangan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten…

Ciptakan Hunian Aman dan Nyaman, Pemkab Sidoarjo Dorong Peningkatan Layanan Rusunawa Pucang

Ciptakan Hunian Aman dan Nyaman, Pemkab Sidoarjo Dorong Peningkatan Layanan Rusunawa Pucang

Selasa, 11 Agu 2026 11:17 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi memastikan masyarakat yang tinggal memperoleh hak pelayanan yang layak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong…

Surati Dewan, Kejaksaan Ponorogo Mulai Sita Uang Kerugian Kasus TP DPRD Ponorogo 

Surati Dewan, Kejaksaan Ponorogo Mulai Sita Uang Kerugian Kasus TP DPRD Ponorogo 

Selasa, 11 Agu 2026 10:53 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:53 WIB

PONOROGO -Pasca menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto, dan menahannya di Rutan Kelas II B Ponorogo pada, Kamis (06/08/2026) kemarin.…

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat…