Penyelundupan 980 Unggas dari Balikpapan Digagalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ratusan burung asal Balikpapan yang hendak diselundupkan di Surabaya berhasil diamankan petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak dan Kesatuan Pelaksanaan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak saat hendak masuk Surabaya.

Dari informasi yang didapat, sebanyak 980 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen karantina diketahui petugas.

Hal itu bermula dari laporan adanya penyeludupan burung dari Balikpapan dengan menumpang kapal Mutiara Sentosa 2 yang bertolak ke Surabaya pada 4 Mei 2020. 

Setelah melakukan penjagaan selama dua hari, upaya petugas menemukan titik terang,

Kapal yang telah diincar oleh petugas sebelumnya akhirnya terlihat. Petugas langsung melakukan pemeriksaan pada kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil yang berisi 173 box/kotak berisi 980 ekor unggas dari Balikpapan.

"Tepatnya 7 Mei kami mengamankan burung dari berbagai jenis diantaranya 920 ekor Kolibri, 30 ekor Tledean, 20 Kacer dan 10 ekor Beo,” ungkap Suci petugas yang melakukan pemeriksaan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan bahwa, penyelundupan burung tanpa dokumen bukanlah yang pertama kalinya.

“Sejak Januari 2020 hampir tiap bulan petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak melakukan penahanan hewan/burung-burung tanpa disertai dokumen. Padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relative murah. Bahkan masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh PP 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” jelas Musyaffak.

Ratusan burung tanpa dokumen tersebut kini ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilker Tanjung Perak Surabaya sembari menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu, pemilik burung juga telah dilaporkan kepada petugas karantina dan disangkakan melanggar pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Jika terbukti melanggar, pemilik burung akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…