Penyelundupan 980 Unggas dari Balikpapan Digagalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ratusan burung asal Balikpapan yang hendak diselundupkan di Surabaya berhasil diamankan petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak dan Kesatuan Pelaksanaan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak saat hendak masuk Surabaya.

Dari informasi yang didapat, sebanyak 980 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen karantina diketahui petugas.

Hal itu bermula dari laporan adanya penyeludupan burung dari Balikpapan dengan menumpang kapal Mutiara Sentosa 2 yang bertolak ke Surabaya pada 4 Mei 2020. 

Setelah melakukan penjagaan selama dua hari, upaya petugas menemukan titik terang,

Kapal yang telah diincar oleh petugas sebelumnya akhirnya terlihat. Petugas langsung melakukan pemeriksaan pada kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil yang berisi 173 box/kotak berisi 980 ekor unggas dari Balikpapan.

"Tepatnya 7 Mei kami mengamankan burung dari berbagai jenis diantaranya 920 ekor Kolibri, 30 ekor Tledean, 20 Kacer dan 10 ekor Beo,” ungkap Suci petugas yang melakukan pemeriksaan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan bahwa, penyelundupan burung tanpa dokumen bukanlah yang pertama kalinya.

“Sejak Januari 2020 hampir tiap bulan petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak melakukan penahanan hewan/burung-burung tanpa disertai dokumen. Padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relative murah. Bahkan masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh PP 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” jelas Musyaffak.

Ratusan burung tanpa dokumen tersebut kini ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilker Tanjung Perak Surabaya sembari menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu, pemilik burung juga telah dilaporkan kepada petugas karantina dan disangkakan melanggar pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Jika terbukti melanggar, pemilik burung akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…