Penyelundupan 980 Unggas dari Balikpapan Digagalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan burung/unggas tanpa dokumen asal Balikpapan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ratusan burung asal Balikpapan yang hendak diselundupkan di Surabaya berhasil diamankan petugas Karantina Pertanian Surabaya wilker Tanjung Perak dan Kesatuan Pelaksanaan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak saat hendak masuk Surabaya.

Dari informasi yang didapat, sebanyak 980 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen karantina diketahui petugas.

Hal itu bermula dari laporan adanya penyeludupan burung dari Balikpapan dengan menumpang kapal Mutiara Sentosa 2 yang bertolak ke Surabaya pada 4 Mei 2020. 

Setelah melakukan penjagaan selama dua hari, upaya petugas menemukan titik terang,

Kapal yang telah diincar oleh petugas sebelumnya akhirnya terlihat. Petugas langsung melakukan pemeriksaan pada kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil yang berisi 173 box/kotak berisi 980 ekor unggas dari Balikpapan.

"Tepatnya 7 Mei kami mengamankan burung dari berbagai jenis diantaranya 920 ekor Kolibri, 30 ekor Tledean, 20 Kacer dan 10 ekor Beo,” ungkap Suci petugas yang melakukan pemeriksaan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan bahwa, penyelundupan burung tanpa dokumen bukanlah yang pertama kalinya.

“Sejak Januari 2020 hampir tiap bulan petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak melakukan penahanan hewan/burung-burung tanpa disertai dokumen. Padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relative murah. Bahkan masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh PP 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” jelas Musyaffak.

Ratusan burung tanpa dokumen tersebut kini ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilker Tanjung Perak Surabaya sembari menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu, pemilik burung juga telah dilaporkan kepada petugas karantina dan disangkakan melanggar pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Jika terbukti melanggar, pemilik burung akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…