SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemprov Jatim mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh di tengah pandemi COVID-19. Kapan batas perusahaan memberi THR?
Wabah virus corona (Covid-19) membuat perekonomian global, termasuk Indonesia menjadi lesu. Kondisi ini juga memengaruhi arus kas perusahaan atau pengusaha yang akhirnya kesulitan membayarkan hak-hak karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Kendati demikian, THR sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pada Pasal 8 tersebut juga tertulis, pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, rekomendasi didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha, dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Pada Pasal 11 ayat (3) tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka ini, disampaikan dengan hormat untuk semua perusahaan dan pengusaha, berdasarkan surat edaran yang telah berlaku. Diharapkan untuk membayarkan THR sekurang-kurangnya H-7 Hari Raya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (10/5/2020).
Himawan mengimbau semua perusahaan memiliki prinsip untuk membayar THR bagi karyawannya. Menurut Himawan, jika perusahaan memang kesulitan membayarkan THR kepada karyawan, maka perlu adanya pembicaraan lebih lanjut dengan karyawan untuk menemukan solusi terbaik.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban
pengusaha untuk membayar.
"Walau ada denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Nantinya denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, hal itu sudah diatur dalam peraturan," tegasnya.
Untuk perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh, lanjut Himawan, akan dikenai sanksi administratif yang diatur di dalam Pasal 8 Permenaker RI Nomer 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jadi sanksi administratif untuk pengusaha yang tidak membayar THR berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan," pungkas Himawan. (dc/kmp/cr-02/dsy)
Editor : Redaksi