15.699 Pelanggar PSBB Surabaya Raya, Kebanyakan Pemotor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. SP. DECOM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. SP. DECOM

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihaknya terus melakukan penindatan terhadap pengendara yang melanggar aturan penetapan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya. Hingga 10 Mei 2020, tercatat petugas melakukan tindakan terhadap 15.699 pelanggar PSBB Surabaya Raya.

 

Trunoyudo mengatakan, dari sekian banyak pelanggar, yang mendominasi ialah pengendara roda dua yang jumlahnya mencapai 6.426 pelanggar. "Yang tidak menggunakan masker 1.865 pelanggar, kemudian yang tidak menggunakan sarung tangan 4.109 pelanggar," ujar Trunoyudo di Surabaya, Senin (11/5). 

Pelanggaran lain yang juga dilakukan pengendara roda dua yaitu dilakukan pengendara ojek online. Nenurutnya masih banyak ojek online yang mengangkut penumpang dengan catatan pelanggar sebanyak 334 orang. Kemudian, ada 112 pelanggar yang berboncengan meskipun bukan dalam 1 KK, dan ada pengendara motor dengan suhu tubuh di atas batas maksimum enam orang.

"Pelanggar motor tercatat sebanyak 6.426 orang. Yang tidak menggunakan masker 1.865, sedangkan Tidak menggunakan sarung tangan 4.109," kata Truno di Surabaya, Senin (11/5/2020).

Selain itu, ada 112 masyarakat yang mengendarai R2 namun berboncengan meskipun tidak satu KK. Sedangkan pengendara motor dengan suhu tubuh di atas batas maksimum ada 6 orang.

Sementara untuk kendaraan pribadi roda 4, Truno menyebut total pelanggaran mencapai 2.445 orang. "Pelanggaran R4 didominasi tidak menggunakan masker 1.232 orang. Melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen ada 1.211 orang," imbuh Truno.

Pelanggaran pada kendaraan umum atau barang, Truno menyebut totalnya ada 1.434. Yang mana didominasi masyarakat tidak menggunakan masker sebanyak 810 orang.

"Ada juga yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen, ada 414 kasus. Dan tidak menjaga jarak antarpenumpang 169 orang. Sedangkan melebihi batas jam operasional 42 orang," lanjutnya.

Sementara itu, lanjut Trunoyudo, pelanggaran yang dilakukan kendaraan umum atau kemdaraan barang totalnya ada 1.434 pelanggar. Pelanggaran yang juga dominan adalah tidak mengenakan masker dengan total 810 pelanggar.

"Ada juga yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen, ada 414 pelanggar. Kemudian ada juga pelanggaran tidak menjaga jarak antarpenumpang 169 pelanggar, dan melebihi batas jam operasional 42 pelanggar," ujar Trunoyudo. (dc/rpb/cr-02/dsy)

Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…