Terdakwa MeMiles Hadapi Sidang tanpa Pengcara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang yang digelar via telekonferen dari rutan Mapolrestabes Surabaya, kemarin (11/5).
Sidang yang digelar via telekonferen dari rutan Mapolrestabes Surabaya, kemarin (11/5).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto. Direktur PT Kam and Kam itu memohon kepada majelis hakim agar memberinya waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi.

 

Terdakwa Sanjay yang tidak didampingi pengacara dalam sidang pertamanya ini juga berharap majelis hakim adil kepadanya.

 

"Fakta-faktanya supaya bisa saya sampaikan dan majelis hakim agar tidak ambil kesimpulan langsung. Saya minta tolong yang seadil-adilnya," ujar Sanjay saat sidang telekonferensi dari rutan Mapolrestabes Surabaya kemarin (11/5).

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dalam sidang tersebut mendakwa Sanjay dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang skema piramida dalam perdagangan.

 

"Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang," ujar jaksa Novan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Sanjay dengan perusahaannya yang didirikan pada 2015 membuat aplikasi perdagangan bernama Memiles. Bisnisnya berbasis teknologi informasi dengan menjual slot iklan melalui aplikasi Memiles. Sistemnya menerapkan skema piramida dalam distribusi penyaluran barang atau jasa.

 

Kasus ini terungkap dari siaran persen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang menempatkan PT Kam and Kam urutan ketujuh daftar entitas investasi ilegal. Terdakwa juga memamerkan omzet hingga Rp 726,3 miliar melalui seminar bisnis. Tujuannya untuk menarik investor.

 

Terdakwa menjalankan bisnisnya bersama Fatah Suhanda, Martini Luisa, Prima Hendika dan Sri Windyaswati. Namun, bisnis itu ternyata tidak berizin.

 

"Seharusnya terdakwa memiliki perizinan usaha terlebih dahulu di bidang perdagangan dan tidak memberikan keterangan yang tidak benar kepada setiap membernya mengenai legalitas dan perizinan perusahaan," katanya.

 

Selain itu, Fatah dan Martini yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah meyakinkan member dengan menyatakan Memiles telah bekerjasama dengan Google. Namun, kerjasama itu tidak pernah ada.

 

"Pendapatan melalui aplikasi Memiles didapatkan dari top up dana para member ke rekening perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi para member Memiles," ujarnya.

 

Modus yang dilakukan terdakwa dengan menerapkan sistem perdagangan berskema level berjenjang. Sama dengan skema piramida dalam sistem perdagangan. Disertai dengan pemberian komisi dan bonus dari jaringan di bawahnya jika berhasil merekrut member baru atau menambah top up dana member ke rekening PT Kam and Kam. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Panggung seni kembali semarak di Taman Bahari Majapahit (TBM). Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Ke…

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …