Terdakwa MeMiles Hadapi Sidang tanpa Pengcara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang yang digelar via telekonferen dari rutan Mapolrestabes Surabaya, kemarin (11/5).
Sidang yang digelar via telekonferen dari rutan Mapolrestabes Surabaya, kemarin (11/5).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto. Direktur PT Kam and Kam itu memohon kepada majelis hakim agar memberinya waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi.

 

Terdakwa Sanjay yang tidak didampingi pengacara dalam sidang pertamanya ini juga berharap majelis hakim adil kepadanya.

 

"Fakta-faktanya supaya bisa saya sampaikan dan majelis hakim agar tidak ambil kesimpulan langsung. Saya minta tolong yang seadil-adilnya," ujar Sanjay saat sidang telekonferensi dari rutan Mapolrestabes Surabaya kemarin (11/5).

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dalam sidang tersebut mendakwa Sanjay dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang skema piramida dalam perdagangan.

 

"Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang," ujar jaksa Novan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Sanjay dengan perusahaannya yang didirikan pada 2015 membuat aplikasi perdagangan bernama Memiles. Bisnisnya berbasis teknologi informasi dengan menjual slot iklan melalui aplikasi Memiles. Sistemnya menerapkan skema piramida dalam distribusi penyaluran barang atau jasa.

 

Kasus ini terungkap dari siaran persen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang menempatkan PT Kam and Kam urutan ketujuh daftar entitas investasi ilegal. Terdakwa juga memamerkan omzet hingga Rp 726,3 miliar melalui seminar bisnis. Tujuannya untuk menarik investor.

 

Terdakwa menjalankan bisnisnya bersama Fatah Suhanda, Martini Luisa, Prima Hendika dan Sri Windyaswati. Namun, bisnis itu ternyata tidak berizin.

 

"Seharusnya terdakwa memiliki perizinan usaha terlebih dahulu di bidang perdagangan dan tidak memberikan keterangan yang tidak benar kepada setiap membernya mengenai legalitas dan perizinan perusahaan," katanya.

 

Selain itu, Fatah dan Martini yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah meyakinkan member dengan menyatakan Memiles telah bekerjasama dengan Google. Namun, kerjasama itu tidak pernah ada.

 

"Pendapatan melalui aplikasi Memiles didapatkan dari top up dana para member ke rekening perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi para member Memiles," ujarnya.

 

Modus yang dilakukan terdakwa dengan menerapkan sistem perdagangan berskema level berjenjang. Sama dengan skema piramida dalam sistem perdagangan. Disertai dengan pemberian komisi dan bonus dari jaringan di bawahnya jika berhasil merekrut member baru atau menambah top up dana member ke rekening PT Kam and Kam. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…