Empat Anak Buah Sanjay Juga Dibebaskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang terdakwa MeMiles yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi
Suasana sidang terdakwa MeMiles yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menyusul bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, empat orang terdakwa anak buahnya juga turut dibebaskan hakim. Mereka dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Amar putusan bebas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno ini tentu saja membuat para member MeMiles bersorak gembira. Dalam amar putusannya, empat terdakwa karyawan PT. Kam and Kam yakni, Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda dinyatakan tidak terbukti bersalah. 

"Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan Fatah Suhada, Prima Hendika, Martini Luisa alias dr. Eva, dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut," ujarnya, Kamis, (1/10). 

Ia menambahkan, selain itu hakim juga meminta pada jaksa agar mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita sebelumnya dan memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Barang bukti yang disita oleh negara akan turut dikembalikan," tegasnya.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menganggap perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Mendengar putusan tersebut, pengacara keempatnya, Muzayyin mengaku terima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim. "Menerima yang mulia, sesuai dengan putusan majelis," katanya.

Lain halnya dengan jaksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim menyatakan mengambil sikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," tandasnya 

Sebelumnya, tidak terbukti melakukan skema ponzi atau skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perdagangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan bos Memiles dari segala dakwaan.

Amar putusan terhadap bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Kamal Tarachand tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dirut PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay ini dinyatakan tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, aplikasi Memiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. Sehingga, tuduhan memakai skema ponzi atau skema piramida dalam praktek Memiles, tidak terbukti.

Demikian juga soal perizinan, dalam dakwaan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. 

Majelis hakim pun berpendapat bahwa  perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan. nbd

 

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…