Empat Anak Buah Sanjay Juga Dibebaskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang terdakwa MeMiles yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi
Suasana sidang terdakwa MeMiles yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menyusul bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, empat orang terdakwa anak buahnya juga turut dibebaskan hakim. Mereka dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Amar putusan bebas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno ini tentu saja membuat para member MeMiles bersorak gembira. Dalam amar putusannya, empat terdakwa karyawan PT. Kam and Kam yakni, Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda dinyatakan tidak terbukti bersalah. 

"Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan Fatah Suhada, Prima Hendika, Martini Luisa alias dr. Eva, dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut," ujarnya, Kamis, (1/10). 

Ia menambahkan, selain itu hakim juga meminta pada jaksa agar mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita sebelumnya dan memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Barang bukti yang disita oleh negara akan turut dikembalikan," tegasnya.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menganggap perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Mendengar putusan tersebut, pengacara keempatnya, Muzayyin mengaku terima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim. "Menerima yang mulia, sesuai dengan putusan majelis," katanya.

Lain halnya dengan jaksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim menyatakan mengambil sikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," tandasnya 

Sebelumnya, tidak terbukti melakukan skema ponzi atau skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perdagangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan bos Memiles dari segala dakwaan.

Amar putusan terhadap bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Kamal Tarachand tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dirut PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay ini dinyatakan tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, aplikasi Memiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. Sehingga, tuduhan memakai skema ponzi atau skema piramida dalam praktek Memiles, tidak terbukti.

Demikian juga soal perizinan, dalam dakwaan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. 

Majelis hakim pun berpendapat bahwa  perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan. nbd

 

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…