WFH ASN Diperpanjang Hingga Akhir Mei

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo Kembali memperpanjang work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) atas dampak pandemic corona yang saat ini melanda Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 54 tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo.

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” keterangan dalam SE nomor 54 tahun 2020.

Masa bekerja di rumah untuk ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah dilakukan evaluasi terkait kondisi pandemic covid-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan work from home (WFH).

Tjahjo Kumolo menangdatangani dua surat edaran, yaitu SE nomor 54 tahun 2002 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan SE nomor 55 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik, cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN Tjahjo mengatakan, kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.

“Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negative covid-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan Kembali,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (12/5).

Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…