Komplotan Pembunuh Sales Mobil Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis variatif kepada lima terdakwa kasus pembunuhan sales mobil Suzuki UMC, Bangkit Maknutu Dunirat.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wedhayati melalui sidang telekonferensi, terdakwa Bambang Irawan diganjar hukuman 12 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa lain yakni M. Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah masing-masing pidana 8 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2020).

Dalam pertimbanganan hukumnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Bambang divonis paling tinggi karena yang memiliki ide untuk membunuh. Sementara itu, ketiga terdakwa lain berperan membantu.

Menanggapi vonis ini, para terdakwa masih pikir-pikir. “Kami masih belum menentukan apakah banding atau tidak. Masih kami diskusikan dengan pihak keluarga,” ujar Hermawan Benhard Manurung, pengacara Bambang, Imron dan Alank.

Kresna Bayu dan M. Rizaldy juga pikir-pikir. Meski demikian, pengacara kedua terdakwa, Elok Dwi Kadja mengaku keberatan. Sebab, kedua kliennya hanya ikut-ikutan dan perannya yang paling kecil.

“Kami kecewa. Harapannya kan diputus 6,5 tahun, dua pertiga dari tuntutan 10 tahun. Klienku ini hanya terjebak pada keadaan yang salah,” kata Elok.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Pompy sebelumnya menuntut terdakwa Bambang 14 tahun penjara. Imron dan Alank pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, Kresna dan Rizaldy pidana 10 tahun penjara.

Di sisi lain, putusan terhadap terdakwa Rullin Rahayu ditunda pekan depan. Penundaan ini karena JPU Pompy Polansky belum memberikan tanggapan atas pembelaan yang diajukan. Nbd

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…