Komplotan Pembunuh Sales Mobil Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis variatif kepada lima terdakwa kasus pembunuhan sales mobil Suzuki UMC, Bangkit Maknutu Dunirat.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wedhayati melalui sidang telekonferensi, terdakwa Bambang Irawan diganjar hukuman 12 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa lain yakni M. Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah masing-masing pidana 8 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2020).

Dalam pertimbanganan hukumnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Bambang divonis paling tinggi karena yang memiliki ide untuk membunuh. Sementara itu, ketiga terdakwa lain berperan membantu.

Menanggapi vonis ini, para terdakwa masih pikir-pikir. “Kami masih belum menentukan apakah banding atau tidak. Masih kami diskusikan dengan pihak keluarga,” ujar Hermawan Benhard Manurung, pengacara Bambang, Imron dan Alank.

Kresna Bayu dan M. Rizaldy juga pikir-pikir. Meski demikian, pengacara kedua terdakwa, Elok Dwi Kadja mengaku keberatan. Sebab, kedua kliennya hanya ikut-ikutan dan perannya yang paling kecil.

“Kami kecewa. Harapannya kan diputus 6,5 tahun, dua pertiga dari tuntutan 10 tahun. Klienku ini hanya terjebak pada keadaan yang salah,” kata Elok.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Pompy sebelumnya menuntut terdakwa Bambang 14 tahun penjara. Imron dan Alank pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, Kresna dan Rizaldy pidana 10 tahun penjara.

Di sisi lain, putusan terhadap terdakwa Rullin Rahayu ditunda pekan depan. Penundaan ini karena JPU Pompy Polansky belum memberikan tanggapan atas pembelaan yang diajukan. Nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…