Komplotan Pembunuh Sales Mobil Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis variatif kepada lima terdakwa kasus pembunuhan sales mobil Suzuki UMC, Bangkit Maknutu Dunirat.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wedhayati melalui sidang telekonferensi, terdakwa Bambang Irawan diganjar hukuman 12 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa lain yakni M. Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah masing-masing pidana 8 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2020).

Dalam pertimbanganan hukumnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Bambang divonis paling tinggi karena yang memiliki ide untuk membunuh. Sementara itu, ketiga terdakwa lain berperan membantu.

Menanggapi vonis ini, para terdakwa masih pikir-pikir. “Kami masih belum menentukan apakah banding atau tidak. Masih kami diskusikan dengan pihak keluarga,” ujar Hermawan Benhard Manurung, pengacara Bambang, Imron dan Alank.

Kresna Bayu dan M. Rizaldy juga pikir-pikir. Meski demikian, pengacara kedua terdakwa, Elok Dwi Kadja mengaku keberatan. Sebab, kedua kliennya hanya ikut-ikutan dan perannya yang paling kecil.

“Kami kecewa. Harapannya kan diputus 6,5 tahun, dua pertiga dari tuntutan 10 tahun. Klienku ini hanya terjebak pada keadaan yang salah,” kata Elok.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Pompy sebelumnya menuntut terdakwa Bambang 14 tahun penjara. Imron dan Alank pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, Kresna dan Rizaldy pidana 10 tahun penjara.

Di sisi lain, putusan terhadap terdakwa Rullin Rahayu ditunda pekan depan. Penundaan ini karena JPU Pompy Polansky belum memberikan tanggapan atas pembelaan yang diajukan. Nbd

Berita Terbaru

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ammar Zoni, aktor yang terlibat narkoba, masih menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Usai menjalani…