Komplotan Pembunuh Sales Mobil Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis variatif kepada lima terdakwa kasus pembunuhan sales mobil Suzuki UMC, Bangkit Maknutu Dunirat.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wedhayati melalui sidang telekonferensi, terdakwa Bambang Irawan diganjar hukuman 12 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa lain yakni M. Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah masing-masing pidana 8 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2020).

Dalam pertimbanganan hukumnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Bambang divonis paling tinggi karena yang memiliki ide untuk membunuh. Sementara itu, ketiga terdakwa lain berperan membantu.

Menanggapi vonis ini, para terdakwa masih pikir-pikir. “Kami masih belum menentukan apakah banding atau tidak. Masih kami diskusikan dengan pihak keluarga,” ujar Hermawan Benhard Manurung, pengacara Bambang, Imron dan Alank.

Kresna Bayu dan M. Rizaldy juga pikir-pikir. Meski demikian, pengacara kedua terdakwa, Elok Dwi Kadja mengaku keberatan. Sebab, kedua kliennya hanya ikut-ikutan dan perannya yang paling kecil.

“Kami kecewa. Harapannya kan diputus 6,5 tahun, dua pertiga dari tuntutan 10 tahun. Klienku ini hanya terjebak pada keadaan yang salah,” kata Elok.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Pompy sebelumnya menuntut terdakwa Bambang 14 tahun penjara. Imron dan Alank pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, Kresna dan Rizaldy pidana 10 tahun penjara.

Di sisi lain, putusan terhadap terdakwa Rullin Rahayu ditunda pekan depan. Penundaan ini karena JPU Pompy Polansky belum memberikan tanggapan atas pembelaan yang diajukan. Nbd

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…