Komplotan Pembunuh Sales Mobil Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)
Suasana sidang teleconference yang digelar pengadilan negeri (PN) Surabaya terhadap lima terdakwa pembunuh sales mobil Suzuki UMC yang mayatnya dibuang ke jurang. (SP/budi)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis variatif kepada lima terdakwa kasus pembunuhan sales mobil Suzuki UMC, Bangkit Maknutu Dunirat.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wedhayati melalui sidang telekonferensi, terdakwa Bambang Irawan diganjar hukuman 12 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa lain yakni M. Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Kresna Bayu Firmansyah dan M. Rizaldy Firmansyah masing-masing pidana 8 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2020).

Dalam pertimbanganan hukumnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Bambang divonis paling tinggi karena yang memiliki ide untuk membunuh. Sementara itu, ketiga terdakwa lain berperan membantu.

Menanggapi vonis ini, para terdakwa masih pikir-pikir. “Kami masih belum menentukan apakah banding atau tidak. Masih kami diskusikan dengan pihak keluarga,” ujar Hermawan Benhard Manurung, pengacara Bambang, Imron dan Alank.

Kresna Bayu dan M. Rizaldy juga pikir-pikir. Meski demikian, pengacara kedua terdakwa, Elok Dwi Kadja mengaku keberatan. Sebab, kedua kliennya hanya ikut-ikutan dan perannya yang paling kecil.

“Kami kecewa. Harapannya kan diputus 6,5 tahun, dua pertiga dari tuntutan 10 tahun. Klienku ini hanya terjebak pada keadaan yang salah,” kata Elok.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Pompy sebelumnya menuntut terdakwa Bambang 14 tahun penjara. Imron dan Alank pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, Kresna dan Rizaldy pidana 10 tahun penjara.

Di sisi lain, putusan terhadap terdakwa Rullin Rahayu ditunda pekan depan. Penundaan ini karena JPU Pompy Polansky belum memberikan tanggapan atas pembelaan yang diajukan. Nbd

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…