Polisi Ringkus Sembilan Orang Jaringan Sabu di Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Tersangka Agus, yang pertama kali diringkus polisi.
Tersangka Agus, yang pertama kali diringkus polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dimasa pandemi Covid-19 saat ini, dan ditengah bulan suci Ramadan, tak menyurutkan para pengedar sabu-sabu di Jombang, Jawa Timur, untuk melancarkan aksinya.

Namun, aksinya harus terhenti usai diringkus oleh polisi. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil meringkus pengedar serta pengguna sabu dalam satu jaringan yang berjumlah sembilan orang.

Dari data yang diperoleh, sembilan orang tersebut yakni Agus Indrawanto (34), warga Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Heri Sukamto (38), warga Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan.

Kemudian Selamet Riyanto (33), warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Muri (40), warga Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Slamet Santoso (35), warga Kademangan Kecamatan Mojoagung.

Lalu Fatchur Rochman (29), warga Mancilan, Mojoagung, Akhmad Khamdan Yuafi (29), warga Mancilan, Mojoagung, Budi Santoso alias Cipuk (29), warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung  Saiful Ghozi alias Cip (33), warga Jalan Panglima Sudirman 2, Kampung Dalem, Kota Kediri.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, dari sembilan orang yang ditangkap, empat orang sebagai pengedar sabu. Dan lima orang adalah pengguna.

“Ada satu sebagai bandar, yakni Muri. Para tersangka ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan belum pernah tertangkap. Mereka merupakan satu jaringan. Mereka ditangkap di tempat berbeda dalam kurun waktu dua hari," katanya, Kamis (14/5/2020).

Mukid menjelaskan, berawal dari anggotanya yang menangkap tersangka Agus yang menjadi TO. Dari Agus polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.

"Dari situlah kemudian ia membeberkan satu persatu jaringannya. Dan akhirnya delapan temannya berhasil diringkus tanpa perlawanan," jelasnya.

Mukid memaparkan, total barang bukti sabu yang diamankan dari para tersangka seberat 18,4 gram. Kemudian tiga timbangan digital, sejumlah alat isap sabu (bong), 10 unit ponsel berbagai merek, dan uang sebesar Rp 1.450.000.

"Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …