Polisi Ringkus Sembilan Orang Jaringan Sabu di Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Tersangka Agus, yang pertama kali diringkus polisi.
Tersangka Agus, yang pertama kali diringkus polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dimasa pandemi Covid-19 saat ini, dan ditengah bulan suci Ramadan, tak menyurutkan para pengedar sabu-sabu di Jombang, Jawa Timur, untuk melancarkan aksinya.

Namun, aksinya harus terhenti usai diringkus oleh polisi. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil meringkus pengedar serta pengguna sabu dalam satu jaringan yang berjumlah sembilan orang.

Dari data yang diperoleh, sembilan orang tersebut yakni Agus Indrawanto (34), warga Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Heri Sukamto (38), warga Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan.

Kemudian Selamet Riyanto (33), warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Muri (40), warga Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Slamet Santoso (35), warga Kademangan Kecamatan Mojoagung.

Lalu Fatchur Rochman (29), warga Mancilan, Mojoagung, Akhmad Khamdan Yuafi (29), warga Mancilan, Mojoagung, Budi Santoso alias Cipuk (29), warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung  Saiful Ghozi alias Cip (33), warga Jalan Panglima Sudirman 2, Kampung Dalem, Kota Kediri.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, dari sembilan orang yang ditangkap, empat orang sebagai pengedar sabu. Dan lima orang adalah pengguna.

“Ada satu sebagai bandar, yakni Muri. Para tersangka ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan belum pernah tertangkap. Mereka merupakan satu jaringan. Mereka ditangkap di tempat berbeda dalam kurun waktu dua hari," katanya, Kamis (14/5/2020).

Mukid menjelaskan, berawal dari anggotanya yang menangkap tersangka Agus yang menjadi TO. Dari Agus polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.

"Dari situlah kemudian ia membeberkan satu persatu jaringannya. Dan akhirnya delapan temannya berhasil diringkus tanpa perlawanan," jelasnya.

Mukid memaparkan, total barang bukti sabu yang diamankan dari para tersangka seberat 18,4 gram. Kemudian tiga timbangan digital, sejumlah alat isap sabu (bong), 10 unit ponsel berbagai merek, dan uang sebesar Rp 1.450.000.

"Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan negara-negara berkembang perlu menjadi bagian dari proses p…

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Optimisme industri perbankan masih terjaga hingga kuartal III-2026, meski ketidakpastian ekonomi global dan domestik masih membayangi. Hal i…

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Pembaca Yth, Sejak awal saya sudah mencium, saya ini korban rekayasa sistemik. Saya protes ke penyidik dengan akal waras. Protes bahwa saya Bahwa saya tidak…

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan…

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK sudah selesai melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK m…

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – OTT berkaitan dengan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, ditanggapi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meminta publik menunggu k…