Polisi Ringkus Sembilan Orang Jaringan Sabu di Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Tersangka Agus, yang pertama kali diringkus polisi.
Tersangka Agus, yang pertama kali diringkus polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dimasa pandemi Covid-19 saat ini, dan ditengah bulan suci Ramadan, tak menyurutkan para pengedar sabu-sabu di Jombang, Jawa Timur, untuk melancarkan aksinya.

Namun, aksinya harus terhenti usai diringkus oleh polisi. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil meringkus pengedar serta pengguna sabu dalam satu jaringan yang berjumlah sembilan orang.

Dari data yang diperoleh, sembilan orang tersebut yakni Agus Indrawanto (34), warga Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Heri Sukamto (38), warga Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan.

Kemudian Selamet Riyanto (33), warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Muri (40), warga Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Slamet Santoso (35), warga Kademangan Kecamatan Mojoagung.

Lalu Fatchur Rochman (29), warga Mancilan, Mojoagung, Akhmad Khamdan Yuafi (29), warga Mancilan, Mojoagung, Budi Santoso alias Cipuk (29), warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung  Saiful Ghozi alias Cip (33), warga Jalan Panglima Sudirman 2, Kampung Dalem, Kota Kediri.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, dari sembilan orang yang ditangkap, empat orang sebagai pengedar sabu. Dan lima orang adalah pengguna.

“Ada satu sebagai bandar, yakni Muri. Para tersangka ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan belum pernah tertangkap. Mereka merupakan satu jaringan. Mereka ditangkap di tempat berbeda dalam kurun waktu dua hari," katanya, Kamis (14/5/2020).

Mukid menjelaskan, berawal dari anggotanya yang menangkap tersangka Agus yang menjadi TO. Dari Agus polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.

"Dari situlah kemudian ia membeberkan satu persatu jaringannya. Dan akhirnya delapan temannya berhasil diringkus tanpa perlawanan," jelasnya.

Mukid memaparkan, total barang bukti sabu yang diamankan dari para tersangka seberat 18,4 gram. Kemudian tiga timbangan digital, sejumlah alat isap sabu (bong), 10 unit ponsel berbagai merek, dan uang sebesar Rp 1.450.000.

"Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Pembatasan Pembelian Pertalite, Diundur

Pembatasan Pembelian Pertalite, Diundur

Kamis, 27 Agu 2026 07:21 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite, akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi…

Mantan Menteri Koperasi Bisiki Jokowi

Mantan Menteri Koperasi Bisiki Jokowi

Kamis, 27 Agu 2026 07:19 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Video yang memuat suasana pertemuan di sebuah ruangan di mana Budi Arie duduk di sebelah Jokowi. Dalam video singkat tersebut, Mantan…

KEPALA BEA DAN CUKAI KEDIRI, DITAHAN KPK

KEPALA BEA DAN CUKAI KEDIRI, DITAHAN KPK

Kamis, 27 Agu 2026 07:15 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai…

Pemred Radit Korban Mafia Kasus

Pemred Radit Korban Mafia Kasus

Kamis, 27 Agu 2026 07:12 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:12 WIB

KEPADA: Rakyat Indonesia, Dewan Pers, AJI, PWI, LBH Pers, Kapolri, dan Para Penguasa yang Lupa, Dengan cinta dan dengan marah, kami menulis surat ini. Kami…

Peringati Maulid Nabi dan HUT RI, Pemkot Mojokerto Datangkan Da'i Kondang Ustadz Zacky Mirza

Peringati Maulid Nabi dan HUT RI, Pemkot Mojokerto Datangkan Da'i Kondang Ustadz Zacky Mirza

Kamis, 27 Agu 2026 07:06 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar pengajian akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan HUT ke-81 …

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…