Gugatan Perppu Covid segera Diputuskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

i

Meski DPR telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 menjadi UU, namun gugatan tersebut masih berlanjut. Para penggugat perppu tersebut diketahui telah memberikan perbaikan atas materi gugatan kepada Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya dikembalikan lantaran dinilai masih belum sempurna. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

 

Mahkamah konstitusi (MK) telah menerima perbaikan oleh pemohon terkait alat bukti dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (covid-19).

 

"Untuk perkara nomor 23 bukti yang dimasukkan adalah P1 sampai dengan P26, sudah diverifikasi. Untuk perkara nomor 24, P1 sampai dengan P29, kita sahkan," ujar Majelis Hakim MK, Aswanto dalam sidang yang disiarkan langsung akun YouTube MK, Kamis (14/5).

 

Agenda sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020 kali ini memverifikasi perbaikan alat bukti yang dalam sidang sebelumnya diputuskan oleh MK harus dilengkapi pemohon maupun kuasa hukum.

 

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi Aswanto mengatakan RPH diagendakan setelah sidang tersebut berakhir.

 

“Tugas panel tinggal melaporkan ke RPH dalam waktu secepatnya, bahkan hari ini panitera sudah mengagendakan laporan ke RPH dan apa yang diputuskan oleh rapat pemusyawaratan hakim nanti akan disampaikan oleh bagian kepaniteraan,” ujar Aswanto.

 

Sementara itu, salah satu pihak penggugat Perppu covid, Din Syamsudin mempertanyakan nasib perkaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut seiring dengan disahkannya Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020 kemarin.

 

"Kami mohon penegasan karena juga ada persiapan-persiapan yang harus kami lakukan untuk sidang-sidang berikutnya kalau ini dilanjutkan, yaitu saksi ahli," ujar kuasa hukum Din Syamsudin dkk, Zainal Arifin Hoesein, dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/5).

 

Ia mempertanyakan masih berlaku atau tidaknya perppu tersebut secara formal setelah disahkan menjadi undang-undang. Sebab, agar mereka tidak sia-sia mempersiapkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya. Kuasa hukum Din Syamsudin dkk yang lain, Ahmad Yani, meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena dinilai mendesak.

 

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat dan sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," kata Ahmad Yani.

 

Bahkan sebelum RPH diputuskan, salah satu penggugat Perppu telah membatalkan gugatannya lantaran Perppu tersebut sudah disahkan sebagai UU.

Tag :

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…