Gugatan Perppu Covid segera Diputuskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

i

Meski DPR telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 menjadi UU, namun gugatan tersebut masih berlanjut. Para penggugat perppu tersebut diketahui telah memberikan perbaikan atas materi gugatan kepada Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya dikembalikan lantaran dinilai masih belum sempurna. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

 

Mahkamah konstitusi (MK) telah menerima perbaikan oleh pemohon terkait alat bukti dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (covid-19).

 

"Untuk perkara nomor 23 bukti yang dimasukkan adalah P1 sampai dengan P26, sudah diverifikasi. Untuk perkara nomor 24, P1 sampai dengan P29, kita sahkan," ujar Majelis Hakim MK, Aswanto dalam sidang yang disiarkan langsung akun YouTube MK, Kamis (14/5).

 

Agenda sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020 kali ini memverifikasi perbaikan alat bukti yang dalam sidang sebelumnya diputuskan oleh MK harus dilengkapi pemohon maupun kuasa hukum.

 

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi Aswanto mengatakan RPH diagendakan setelah sidang tersebut berakhir.

 

“Tugas panel tinggal melaporkan ke RPH dalam waktu secepatnya, bahkan hari ini panitera sudah mengagendakan laporan ke RPH dan apa yang diputuskan oleh rapat pemusyawaratan hakim nanti akan disampaikan oleh bagian kepaniteraan,” ujar Aswanto.

 

Sementara itu, salah satu pihak penggugat Perppu covid, Din Syamsudin mempertanyakan nasib perkaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut seiring dengan disahkannya Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020 kemarin.

 

"Kami mohon penegasan karena juga ada persiapan-persiapan yang harus kami lakukan untuk sidang-sidang berikutnya kalau ini dilanjutkan, yaitu saksi ahli," ujar kuasa hukum Din Syamsudin dkk, Zainal Arifin Hoesein, dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/5).

 

Ia mempertanyakan masih berlaku atau tidaknya perppu tersebut secara formal setelah disahkan menjadi undang-undang. Sebab, agar mereka tidak sia-sia mempersiapkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya. Kuasa hukum Din Syamsudin dkk yang lain, Ahmad Yani, meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena dinilai mendesak.

 

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat dan sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," kata Ahmad Yani.

 

Bahkan sebelum RPH diputuskan, salah satu penggugat Perppu telah membatalkan gugatannya lantaran Perppu tersebut sudah disahkan sebagai UU.

Tag :

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…