Gugatan Perppu Covid segera Diputuskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

i

Meski DPR telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 menjadi UU, namun gugatan tersebut masih berlanjut. Para penggugat perppu tersebut diketahui telah memberikan perbaikan atas materi gugatan kepada Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya dikembalikan lantaran dinilai masih belum sempurna. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

 

Mahkamah konstitusi (MK) telah menerima perbaikan oleh pemohon terkait alat bukti dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (covid-19).

 

"Untuk perkara nomor 23 bukti yang dimasukkan adalah P1 sampai dengan P26, sudah diverifikasi. Untuk perkara nomor 24, P1 sampai dengan P29, kita sahkan," ujar Majelis Hakim MK, Aswanto dalam sidang yang disiarkan langsung akun YouTube MK, Kamis (14/5).

 

Agenda sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020 kali ini memverifikasi perbaikan alat bukti yang dalam sidang sebelumnya diputuskan oleh MK harus dilengkapi pemohon maupun kuasa hukum.

 

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi Aswanto mengatakan RPH diagendakan setelah sidang tersebut berakhir.

 

“Tugas panel tinggal melaporkan ke RPH dalam waktu secepatnya, bahkan hari ini panitera sudah mengagendakan laporan ke RPH dan apa yang diputuskan oleh rapat pemusyawaratan hakim nanti akan disampaikan oleh bagian kepaniteraan,” ujar Aswanto.

 

Sementara itu, salah satu pihak penggugat Perppu covid, Din Syamsudin mempertanyakan nasib perkaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut seiring dengan disahkannya Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020 kemarin.

 

"Kami mohon penegasan karena juga ada persiapan-persiapan yang harus kami lakukan untuk sidang-sidang berikutnya kalau ini dilanjutkan, yaitu saksi ahli," ujar kuasa hukum Din Syamsudin dkk, Zainal Arifin Hoesein, dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/5).

 

Ia mempertanyakan masih berlaku atau tidaknya perppu tersebut secara formal setelah disahkan menjadi undang-undang. Sebab, agar mereka tidak sia-sia mempersiapkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya. Kuasa hukum Din Syamsudin dkk yang lain, Ahmad Yani, meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena dinilai mendesak.

 

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat dan sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," kata Ahmad Yani.

 

Bahkan sebelum RPH diputuskan, salah satu penggugat Perppu telah membatalkan gugatannya lantaran Perppu tersebut sudah disahkan sebagai UU.

Tag :

Berita Terbaru

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang melaporkan mengalami deflasi -0,10% pada Januari 2026 yang dipicu utamanya penurunan harga…

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti kewaspadaan terhadap serangan penyakit hama kresek yang saat ini menunjukkan adanya peningkatan kasus yang mulai…

Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Selasa, 03 Feb 2026 10:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga Desa Sumberagung  Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, semalam Senen 2 Februari 2026 di kejutkan teriakan Pamuji 29 dari …

Per Januari, Disnakkan Vaksinasi Massal Puluhan Sapi yang Terinfeksi PMK di Trenggalek

Per Januari, Disnakkan Vaksinasi Massal Puluhan Sapi yang Terinfeksi PMK di Trenggalek

Selasa, 03 Feb 2026 10:37 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Trenggalek melaporkan hingga sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026, terdapat…

Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan

Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan

Selasa, 03 Feb 2026 10:36 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Memasuki musim tanam 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, menambah kuota pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat berdasarkan…

Lewat Kemitraan, Bulog Bojonegoro Komitmen Perkuat Peran KDMP

Lewat Kemitraan, Bulog Bojonegoro Komitmen Perkuat Peran KDMP

Selasa, 03 Feb 2026 10:26 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui kemitraan penyediaan kebutuhan bahan pokok yang nantinya dijual kepada masyarakat, Perum Bulog Sub Divre Bojonegoro,…