Gugatan Perppu Covid segera Diputuskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

i

Meski DPR telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 menjadi UU, namun gugatan tersebut masih berlanjut. Para penggugat perppu tersebut diketahui telah memberikan perbaikan atas materi gugatan kepada Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya dikembalikan lantaran dinilai masih belum sempurna. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

 

Mahkamah konstitusi (MK) telah menerima perbaikan oleh pemohon terkait alat bukti dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (covid-19).

 

"Untuk perkara nomor 23 bukti yang dimasukkan adalah P1 sampai dengan P26, sudah diverifikasi. Untuk perkara nomor 24, P1 sampai dengan P29, kita sahkan," ujar Majelis Hakim MK, Aswanto dalam sidang yang disiarkan langsung akun YouTube MK, Kamis (14/5).

 

Agenda sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020 kali ini memverifikasi perbaikan alat bukti yang dalam sidang sebelumnya diputuskan oleh MK harus dilengkapi pemohon maupun kuasa hukum.

 

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi Aswanto mengatakan RPH diagendakan setelah sidang tersebut berakhir.

 

“Tugas panel tinggal melaporkan ke RPH dalam waktu secepatnya, bahkan hari ini panitera sudah mengagendakan laporan ke RPH dan apa yang diputuskan oleh rapat pemusyawaratan hakim nanti akan disampaikan oleh bagian kepaniteraan,” ujar Aswanto.

 

Sementara itu, salah satu pihak penggugat Perppu covid, Din Syamsudin mempertanyakan nasib perkaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut seiring dengan disahkannya Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020 kemarin.

 

"Kami mohon penegasan karena juga ada persiapan-persiapan yang harus kami lakukan untuk sidang-sidang berikutnya kalau ini dilanjutkan, yaitu saksi ahli," ujar kuasa hukum Din Syamsudin dkk, Zainal Arifin Hoesein, dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/5).

 

Ia mempertanyakan masih berlaku atau tidaknya perppu tersebut secara formal setelah disahkan menjadi undang-undang. Sebab, agar mereka tidak sia-sia mempersiapkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya. Kuasa hukum Din Syamsudin dkk yang lain, Ahmad Yani, meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena dinilai mendesak.

 

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat dan sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," kata Ahmad Yani.

 

Bahkan sebelum RPH diputuskan, salah satu penggugat Perppu telah membatalkan gugatannya lantaran Perppu tersebut sudah disahkan sebagai UU.

Tag :

Berita Terbaru

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…