Tak Penuhi THR, Menaker Ida Siap Sanksi Perusahaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan agar tepat waktu.

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar THR meliputi:

- Teguran tertulis

- Pembatalan kegiatan usaha

- Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha

Sementara untuk keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Selain itu, denda yang dibayarkan pengusaha tidak mengurangi besaran THR yang harus dibayarkan ke pekerja.

" Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur Ida.

Selain itu, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda. Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Tag :

Berita Terbaru

PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri

PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri

Selasa, 03 Feb 2026 18:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Diduga merusak rumah kunci bangunan Marketing Galeri, PT Sekar Pamenang (SP) melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS),…

Pemkot Kediri Identifikasi Kabel Provider Nakal

Pemkot Kediri Identifikasi Kabel Provider Nakal

Selasa, 03 Feb 2026 18:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri terus melakukan penataan kabel semrawut secara bertahap di sejumlah ruas jalan. Namun, di balik upaya…

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…