Tak Penuhi THR, Menaker Ida Siap Sanksi Perusahaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan agar tepat waktu.

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar THR meliputi:

- Teguran tertulis

- Pembatalan kegiatan usaha

- Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha

Sementara untuk keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Selain itu, denda yang dibayarkan pengusaha tidak mengurangi besaran THR yang harus dibayarkan ke pekerja.

" Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur Ida.

Selain itu, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda. Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Tag :

Berita Terbaru

Hadiri Expo Konstruksi 2026, Khofifah Dorong Sinergi Percepat Pembangunan Infrastruktur Jatim

Hadiri Expo Konstruksi 2026, Khofifah Dorong Sinergi Percepat Pembangunan Infrastruktur Jatim

Rabu, 10 Jun 2026 19:43 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan e…

Program ADEM di Jatim Cetak Puluhan Siswa Papua Tembus PTN

Program ADEM di Jatim Cetak Puluhan Siswa Papua Tembus PTN

Rabu, 10 Jun 2026 19:39 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi capaian Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) asal Papua yang selama i…

Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan

Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan

Rabu, 10 Jun 2026 17:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di…

Menteri UMKM Akui Sektor UMKM Terpukul

Menteri UMKM Akui Sektor UMKM Terpukul

Rabu, 10 Jun 2026 17:55 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui gejolak kurs belakangan ini memukul sektor UMKM, terutama…

Mendag Mikir Harga Ayam Broiler

Mendag Mikir Harga Ayam Broiler

Rabu, 10 Jun 2026 17:53 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Rabu, 10 Jun 2026 17:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski…