Kapolrestabes Surabaya bersama Kanit Resmob menunjukan barang bukti pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/5/2020). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian melakukan kejahatan dengan kekerasan. Dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara. Julian Romadhon
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB
SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …
Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…
Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB
SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…
Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB
SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…
Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…
Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…