Kapolrestabes Surabaya bersama Kanit Resmob menunjukan barang bukti pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/5/2020). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian melakukan kejahatan dengan kekerasan. Dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara. Julian Romadhon
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB
Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…
Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB
Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…
Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB
Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…
Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB
Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB
Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…
Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB
Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…
Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB
Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…