Kapolrestabes Surabaya bersama Kanit Resmob menunjukan barang bukti pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/5/2020). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian melakukan kejahatan dengan kekerasan. Dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara. Julian Romadhon
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB
Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB
SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…
Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB
Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB
SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…
Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB
Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB
SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …
Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB
Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.
Masyarakat cukup …
Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB
Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB
SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…
Senin, 20 Apr 2026 13:27 WIB
Senin, 20 Apr 2026 13:27 WIB
SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena kenaikan harga aspal hingga mencapai 20 persen, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mulai…