BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan Tanaman Kantong Semar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BKSDA Kalbar meringkus pelaku penyelundupan tanaman Kantong Semar langka
BKSDA Kalbar meringkus pelaku penyelundupan tanaman Kantong Semar langka

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nepenthes Clipeata merupakan tumbuhan kantong semar yang memiliki keunikan khas yang tidak dimiliki oleh jenis-jenis kantong semar lainnya di Indonesia. Bentuk kantongnya pada bagian atas menyerupai corong sedangkan pada bagian bawah berbentuk seperti bola, daunnya lebih lebar dan membulat. Tumbuhan ini jadi salah satu jenis kantong semar yang paling dilindungi.

Baru-baru ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit-PPH) Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wil Pontianak berhasil meringkus pelaku perambah dan penyelundup Nepenthes clipeata.

Operasi tersebut digelar pada Rabu (27/5) jam 16.00 waktu setempat di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat sebagai tindak lanjut atas laporan terjadinya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa perdagangan kantong semar jenis Nepenthes Clipeata.

Berdasarkan informasi dari BKSDA Kalbar, berhasil meringkus dua pelaku berinisial RB, 23 tahun, dan MT, 32 tahun. Keduanya beralamat di Desa Cupang Gading, Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Sebanyak 25 batang Nepenthes Clipeata, satu paket jenis Sonerila sp, Homalomena silver, Philodendron boceri, Labisia sp, Alocasia silver, serta satu buah telepon genggam berhasil diamankan dari pelaku.

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian dikemas menjadi paket-paket kecil per batang. Paket tersebut diperdagangkan dalam keadaan hidup melalui media sosial ke luar pulau bahkan lintas negara. Taiwan dan Malaysia meliputi Penang, Kuching serta Kuala Lumpur adalah tujuan penjualan tanaman tersebut.

Pihak BKSDA Kalbar mengatakan kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Oleh pelaku, Nepenthes clipeata yang diambil sendiri di kawasan TWA Gunung Kelam, dijual Rp 500 ribu tiap batang. Penjualan dilakukan secara online dengan sistem pembayaran via transfer bank atas nama pelaku.

Penyidik akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sebelumnya, Komunitas Suara Pelindung Hutan telah melaporkan adanya praktik penyelundupan Nepenthes Clipeata secara ilegal di akun facebooknya. Tanaman ini dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sementara itu, Wewin Tjiasmanto sebagai pecinta sekaligus peneliti kantong semar di Yayasan Konservasi Biota Lahan Basah, mengatakan bahwa praktik penyelundupan dan perambahan kantong semar di hutan masih sangat banyak. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab utama populasi kantong semar semakin menipis di habitatnya.

“Kondisi saat ini sangat kritis. Nepenthes Clipeata terakhir ada sekitar 120-an hasil hitungan anak-anak di sana. Sekarang mungkin tinggal 50-an, karena diambil dan dijual oleh pelaku yang barusan diringkus itu,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa sudah tiga kali ke habitat Nepenthes clipeata di Bukit Kelam, Kalimantan Barat. Pertama pada 2007, 2011, dan 2016. “Dari kunjungan-kunjungan tersebut, populasinya kelihatan makin sedikit karena dirambah,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan perlindungan flora ini terletak pada prioritas. Identifikasi terhadap flora yang dilindungi juga tidak semudah menganalisis satwa. Jika tidak benar-benar ahli di bidangnya, cukup sulit mengidentifikasi mana tanaman yang dilindungi dan mana yang tidak. BKSDA, polisi hutan, karantina cargo bandara  juga tidak semua memahaminya.

"Hal ini Viral di sosmed Suara Pelindung Hutan. Jadi ceritanya, ada orang Taiwan yang beli Nepenthes dari orang Indonesia yang merambah di alam tersebut. Dia pernah mengambil spesies kantong semar dari Sulawesi namanya Nepenthes Hamata, lalu dijual seharga Rp 6 juta per tanaman. Orang itu beli sampai 200 tanaman. Kemudian dilain waktu ia menyuruh orang-orang Indo untuk memusnahkan sisa tanaman dari jenis yang ia beli supaya hanya ia saja yang punya jenis tersebut agar harganya meroket. Yah semacam monopoli mafia gitu lah," tandas Wewin.

Wewin berharap, kedepan bukan hanya pelaku perambahan kantong semar saja yang ditangkap, juga tengkulak atau pembeli yang justru mendapat keuntungan lebih besar dari praktik ilegal tersebut. Sebab, jika terus dibiarkan kantong semar akan segera punah. Terlebih adanya oknum yang dengan sengaja membuat spesies tertentu punah untuk menaikkan harga. (indra)

Berita Terbaru

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …