BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan Tanaman Kantong Semar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BKSDA Kalbar meringkus pelaku penyelundupan tanaman Kantong Semar langka
BKSDA Kalbar meringkus pelaku penyelundupan tanaman Kantong Semar langka

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nepenthes Clipeata merupakan tumbuhan kantong semar yang memiliki keunikan khas yang tidak dimiliki oleh jenis-jenis kantong semar lainnya di Indonesia. Bentuk kantongnya pada bagian atas menyerupai corong sedangkan pada bagian bawah berbentuk seperti bola, daunnya lebih lebar dan membulat. Tumbuhan ini jadi salah satu jenis kantong semar yang paling dilindungi.

Baru-baru ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit-PPH) Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wil Pontianak berhasil meringkus pelaku perambah dan penyelundup Nepenthes clipeata.

Operasi tersebut digelar pada Rabu (27/5) jam 16.00 waktu setempat di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat sebagai tindak lanjut atas laporan terjadinya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa perdagangan kantong semar jenis Nepenthes Clipeata.

Berdasarkan informasi dari BKSDA Kalbar, berhasil meringkus dua pelaku berinisial RB, 23 tahun, dan MT, 32 tahun. Keduanya beralamat di Desa Cupang Gading, Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Sebanyak 25 batang Nepenthes Clipeata, satu paket jenis Sonerila sp, Homalomena silver, Philodendron boceri, Labisia sp, Alocasia silver, serta satu buah telepon genggam berhasil diamankan dari pelaku.

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian dikemas menjadi paket-paket kecil per batang. Paket tersebut diperdagangkan dalam keadaan hidup melalui media sosial ke luar pulau bahkan lintas negara. Taiwan dan Malaysia meliputi Penang, Kuching serta Kuala Lumpur adalah tujuan penjualan tanaman tersebut.

Pihak BKSDA Kalbar mengatakan kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Oleh pelaku, Nepenthes clipeata yang diambil sendiri di kawasan TWA Gunung Kelam, dijual Rp 500 ribu tiap batang. Penjualan dilakukan secara online dengan sistem pembayaran via transfer bank atas nama pelaku.

Penyidik akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sebelumnya, Komunitas Suara Pelindung Hutan telah melaporkan adanya praktik penyelundupan Nepenthes Clipeata secara ilegal di akun facebooknya. Tanaman ini dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sementara itu, Wewin Tjiasmanto sebagai pecinta sekaligus peneliti kantong semar di Yayasan Konservasi Biota Lahan Basah, mengatakan bahwa praktik penyelundupan dan perambahan kantong semar di hutan masih sangat banyak. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab utama populasi kantong semar semakin menipis di habitatnya.

“Kondisi saat ini sangat kritis. Nepenthes Clipeata terakhir ada sekitar 120-an hasil hitungan anak-anak di sana. Sekarang mungkin tinggal 50-an, karena diambil dan dijual oleh pelaku yang barusan diringkus itu,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa sudah tiga kali ke habitat Nepenthes clipeata di Bukit Kelam, Kalimantan Barat. Pertama pada 2007, 2011, dan 2016. “Dari kunjungan-kunjungan tersebut, populasinya kelihatan makin sedikit karena dirambah,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan perlindungan flora ini terletak pada prioritas. Identifikasi terhadap flora yang dilindungi juga tidak semudah menganalisis satwa. Jika tidak benar-benar ahli di bidangnya, cukup sulit mengidentifikasi mana tanaman yang dilindungi dan mana yang tidak. BKSDA, polisi hutan, karantina cargo bandara  juga tidak semua memahaminya.

"Hal ini Viral di sosmed Suara Pelindung Hutan. Jadi ceritanya, ada orang Taiwan yang beli Nepenthes dari orang Indonesia yang merambah di alam tersebut. Dia pernah mengambil spesies kantong semar dari Sulawesi namanya Nepenthes Hamata, lalu dijual seharga Rp 6 juta per tanaman. Orang itu beli sampai 200 tanaman. Kemudian dilain waktu ia menyuruh orang-orang Indo untuk memusnahkan sisa tanaman dari jenis yang ia beli supaya hanya ia saja yang punya jenis tersebut agar harganya meroket. Yah semacam monopoli mafia gitu lah," tandas Wewin.

Wewin berharap, kedepan bukan hanya pelaku perambahan kantong semar saja yang ditangkap, juga tengkulak atau pembeli yang justru mendapat keuntungan lebih besar dari praktik ilegal tersebut. Sebab, jika terus dibiarkan kantong semar akan segera punah. Terlebih adanya oknum yang dengan sengaja membuat spesies tertentu punah untuk menaikkan harga. (indra)

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…