Kemendagri Pupuskan Harapan Ojol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang masih melarang ojek konvensional untuk mengangkut penumpang memupuskan harapan para ojol untuk memulai layanan antar penumpang saat new normal atau setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

Pelarangan itu tertuang pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," ungkapnya dalam aturan tersebut, dikutip Minggu (31/5).

Pelarangan itu mendapat dukungan dari lembaga legislatif, salah satunya diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa. Kata dia alasan utamanya karena Indonesia belum kembali pada kondisi normal sehingga larangan ojol mengangkut penumpang dilihat sebagai cara mencegah penyebaran virus meluas.

Menurutnya, persoalan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama ketimbang ekonomi, baik pengemudi maupun penumpang. Bahkan ia juga meminta agar aturan dari Tito dapat didukung aturan lain, misalnya dari Kementerian Perhubungan.

"Jadi tak ada overlapping aturan," ucapnya.

Dunia usaha tidak secara pasti mendukung atau tidak kebijakan ini. Para pengusaha berharap pemerintah bersama penyedia moda transportasi dapat menyiapkan alternatif transportasi atau sarana pendukung para pekerja pada masa new normal.

Berita Terbaru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keajaiban alam berupa ngarai sempit dengan aliran sungai jernih yang dikenal dengan nama Kedung Cinet kerap dijuluki sebagai Grand…

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Destinasi wisata Mloko Sewu yang berlokasi di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyuguhkan hamparan…

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lamongan secara serantak selama ini sudah berjalan dengan baik. Terbaru,…

Sudah Siap Dipesan, Harga Skuter Listrik Suzuki e-Access Sentuh Rp35 Jutaan

Sudah Siap Dipesan, Harga Skuter Listrik Suzuki e-Access Sentuh Rp35 Jutaan

Selasa, 13 Jan 2026 14:20 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemesanan skuter listrik pertama Suzuki Motorcycle India yang bernama e-Access, secara resmi sudah bisa dapat di seluruh jaringan…

Volvo Recall 10.440 Unit EX30 Imbas Masalah Baterai yang Bisa Terbakar

Volvo Recall 10.440 Unit EX30 Imbas Masalah Baterai yang Bisa Terbakar

Selasa, 13 Jan 2026 14:11 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Volvo Car Group yang dimiliki oleh Geely Holding asal China mengumumkan kabar mengejutkan terkait penarikan kembali (recall)…