Resmi, Tarif Minimal Ojol dan Taksi Online di Jatim Naik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ribuan driver ojol dan taksi online yang tergabung dalam Frontal Jatim saat melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan. Foto: Frontal Jatim.
Ribuan driver ojol dan taksi online yang tergabung dalam Frontal Jatim saat melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan. Foto: Frontal Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memberikan solusi terkait keluhan yang disampaikan oleh para pengemudi ojek online (ojol) saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Kamis (20/7/2023).

Gubernur Khofifah menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jatim pada Senin (10/7/2023) lalu.

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan ojek online (R2) yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kemudian, yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan taksi online (R4) yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Secara rinci, Kepgub yang mengatur ojek online (R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000. Sebelumnya, pengemudi menerima sebesar Rp1.700 sampai Rp1.800 per kilometer.

Sementara untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Setelah sebelumnya batas bawahnya hanya sekitar Rp1.800 hingga Rp2.900.

Selanjutnya, untuk tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini berharap, ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, juga diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

 “Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” harapnya.

Mantan Menteri Sosial ini menuturkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” tutupnya. sb

Berita Terbaru

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI : Utusan Rusia, Mikhail Ulyanov, meminta Amerika Serikat (AS) meninggalkan pemerasan dan ultimatum saat bernegosiasi dengan Iran. Ia meminta AS…

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

“Dari Rumah ke Sungai: Rantai Pencemaran Sampah Popok Dan Pembalut yang Terabaikan”

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:30 WIB

  SURABAYAPAGI.COM : Fenomena pencemaran lingkungan di Indonesia tidak lagi hanya didominasi oleh limbah industri atau plastik sekali pakai, tetapi juga oleh …

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Polda Jatim Gelar Seminar Nasional, Dorong Aksi Nyata Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Kuasa

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar seminar nasional bertema “Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Ber…

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

DPRD Lamongan Berikan Rekomendasi Konstruktif Terhadap LKPJ Bupati Lamongan 2025

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

Senin, 27 Apr 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan terus dilakukan oleh DPRD, dalam mengawal berbagai pembangunan di Lamongan,…

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-7 dengan progres yang baik dan terkendali. Berdasarkan l…

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…