Resmi, Tarif Minimal Ojol dan Taksi Online di Jatim Naik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Jul 2023 11:09 WIB

Resmi, Tarif Minimal Ojol dan Taksi Online di Jatim Naik

i

Ribuan driver ojol dan taksi online yang tergabung dalam Frontal Jatim saat melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan. Foto: Frontal Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memberikan solusi terkait keluhan yang disampaikan oleh para pengemudi ojek online (ojol) saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Kamis (20/7/2023).

Gubernur Khofifah menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jatim pada Senin (10/7/2023) lalu.

Baca Juga: Perkumpulan Pengemudi Online, Berikan Dukungan Terhadap Kinerja Kepolisian Republik Indonesia

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan ojek online (R2) yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kemudian, yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan taksi online (R4) yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Secara rinci, Kepgub yang mengatur ojek online (R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000. Sebelumnya, pengemudi menerima sebesar Rp1.700 sampai Rp1.800 per kilometer.

Sementara untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Setelah sebelumnya batas bawahnya hanya sekitar Rp1.800 hingga Rp2.900.

Baca Juga: Serahkan Langsung Bansos Ojol, Frontal: Wali Kota Eri Tepati Janji

Selanjutnya, untuk tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini berharap, ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, juga diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

 “Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” harapnya.

Baca Juga: Tangani Dampak Inflasi, Pemkot Surabaya Gelontorkan Rp8,9 Miliar BLT BBM kepada Pengemudi

Mantan Menteri Sosial ini menuturkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” tutupnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU