SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pembeli di pasar tradisional dan supermarket selama penerapan new normal.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, serta tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.
Dalam surat edaran tersebut, jumlah pengunjung pasar selama pandemi Covid-19 maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.
Pengelola pasar harus menerapkan pengawasan ketat pada pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
Adapun untuk toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB
Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…
Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB
Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…
Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB
Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…
Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB
Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…
Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB
Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…
Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB
Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…