Berkas Pembunuhan Mertua Sekda Dilimpahkan secara Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku pembunuhan saat akan diserahkan ke Kejari.

FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN
Dua pelaku pembunuhan saat akan diserahkan ke Kejari. FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Masih ingat dengan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Ruwani (60), ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Yuhronur Efendi. Ya berkas pembunuhan itu Rabu (3/6/2020) dilimpahkan oleh Polres Lamongan ke Kejari secara online ditengah pandemi covid-19.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap dua, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda Lamongan. "Iya benar mas, sudah dilimpahkan, secara online.

Mengitkuti protokol kesehatan," ujar mantan Kasatreskrim Polres Bangkalan ini. Kanit I Pidana Umum IPDA Sunandar, yang menangani kasus tersebut menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Lamongan untuk segera di sidangkan.

"Berkas sudah lengkap dan diserahkan mas. Sudah dinyatakan P21 oleh tim jaksa Kejari Lamongan. Semoga segera di langsungkan persidangan," jelas IPDA Sunandar.

Bersamaan dengan penyerahan berkas kata Sunandar, Polres Lamongan juga menyerahkan alat bukti berupa Handphone, pakaian korban, pakaian pelaku, alat yang digunakan dan pastinya tersangkanya juga.

"Jeratan pasal sesuai BAP adalah pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pemberatan," katanya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Syafari melalui Jaksa Andika membenarkan bahwa berkas perkara sudah diterima dan sedang dipelajari oleh tim jaksa, sebelum nantinya dilimpahkan untuk dilaksanakan persidangan.

"Iya benar mas. Berkas perkara sudah kami terima setelah kita periksa berkasnya juga sudah lengkap tahap 2 atau P21," terang Andika saat dikonfirmasi melalui saluran perpesan.

Sekedar diketahui, pembunuhan sadis yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri ini sempat menghebohkan masyarakat Lamongan. Sunarto (anak tiri), aktor pembunuhan asal Dusun Doyo, Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, nekat membunuh ibu tirinya karena sakit hati.

Sedangkan, sang eksekutor Imam Winardi asal Dusun Lembungkidul, Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah rela membunuh seorang wanita yang paruh baya tersebut, karena di iming iming uang upah Rp 200 juta.jir

Tag :

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…