SURABAYAPAGI.com, Tangerang - Terapkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10, Pemilik usaha rumah makan atau restoran di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melayani pelanggan untuk makan di tempat.
Perlu diketahui, Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10 ini menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan untuk membuka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.
Untuk itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana mengatakan kapasitas makan di tempat juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat, namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujar Maya, Kamis (4/6).
Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker, menyediakan hand sanitizer, dan melakukan pengecekan kesehatan kepada pengunjung yang akan masuk.
Selain restoran, pusat perbelanjaan seperti mal juga diizinkan beroperasi dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan.put4
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…
Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…
Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…
Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …
Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB
SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…
Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…