SURABAYAPAGI.com, Tangerang - Terapkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10, Pemilik usaha rumah makan atau restoran di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melayani pelanggan untuk makan di tempat.
Perlu diketahui, Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10 ini menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan untuk membuka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.
Untuk itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana mengatakan kapasitas makan di tempat juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat, namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujar Maya, Kamis (4/6).
Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker, menyediakan hand sanitizer, dan melakukan pengecekan kesehatan kepada pengunjung yang akan masuk.
Selain restoran, pusat perbelanjaan seperti mal juga diizinkan beroperasi dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan.put4
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…
Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…
Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…
Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…
Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…
Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…