Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Diduga Libatkan Oknum Dewan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tambak Udang, Dusun Meleman desa Wotgalih.
Tambak Udang, Dusun Meleman desa Wotgalih.

i

SURABAYAPAGI, Lumajang- Belakangan ini ramai pemberitaan oknum anggota DPRD Lumajang yang disebut ikut masuk dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Perkara itu kini ditangani Sat Reskrim Polres Lumajang.

Anggota berinisial TR itu menerima surat kuasa dari pihak pelapor (PT Bumi Subur) untuk menyelesaikan persoalan perusahaan di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun itu. Baik secara hukum maupun di luar hukum.

Ketika masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, bolehkan non advokat menjadi kuasanya? Advokat muda di Lumajang, Haris Eko Cahyono SH pun memberikan penjelasan.

Ia menyampaikan, ada beberapa jenis surat kuasa. Di antaranya surat kuasa umum, khusus, istimewa, subtitusi, dan insidentil. Ketika surat kuasa itu diberikan untuk tindakan litigasi, tentu harus diberikan kepada seorang advokat.

“Itu wajib hukumnya dilimpahkan kepada seorang advokat atau pengacara berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2003. Dalam pasal 1 itu bahwasanya advokat adalah orang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan perundang-undangan,” katanya, Rabu (3/6/2020) malam.

“Bila mana ada seseorang yang tidak memiliki klasifikasi advokat menerima kuasa untuk menjalankan kuasa tersebut, dalam menyelesaikan perkara, sudah barang tentu itu tidak bisa. Tidak memungkinkan untuk orang itu beracara,” lanjutnya.

Ia menegaskan, ketika perkara itu di kepolisian, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan secara hukum. “Jadi tidak punya dasar hukum dia. Dia bertindak atas nama pemberi kuasa, namun bukan sebagai kuasa hukum. Karena dia tidak memiliki klasifikasi seorang advokat,” ujarnya.

Jikapun penerima kuasa ini membutuhkan advokat untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara yang berjalan itu, Ia tidak bisa serta merta membuat surat kuasa. “Dia tidak bisa memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. Yang bisa memberikan surat kuasa subtitusi adalah advokat atau rekan sejawatnya,” terangnya.

Sehingga, pihak pertama atau pelapor harus membuat surat kuasa lagi yang ditujukan langsung pada seorang advokat. “Jadi harus buat lagi surat kuasa,” pungkasnya. cho/fit

Berita Terbaru

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun‎- Kota Madiun sedang menghadapi situasi tidak biasa dalam tubuh birokrasinya. Delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) s…

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim Laskar Joko Tingkir Persela Lamongan semakin mantab dalam mengarungi kompetisi Championship 2026/2027. Tim yang berhomebase di …

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 35 sekaligus menyambangi Posko PCNU Lamongan y…

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Dugaan praktik pengondisian peserta kembali mencuat dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren B…

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG - DPW PAN Jawa Timur membuka posko di area Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Posko yang diberi…

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, YOGYA - Sekretaris DPRD Jawa Timur M Ali Kuncoro menekankan pentingnya prinsip 3L dalam mengdapai gempuran arus informasi di era digital. Hal…