Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Diduga Libatkan Oknum Dewan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tambak Udang, Dusun Meleman desa Wotgalih.
Tambak Udang, Dusun Meleman desa Wotgalih.

i

SURABAYAPAGI, Lumajang- Belakangan ini ramai pemberitaan oknum anggota DPRD Lumajang yang disebut ikut masuk dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Perkara itu kini ditangani Sat Reskrim Polres Lumajang.

Anggota berinisial TR itu menerima surat kuasa dari pihak pelapor (PT Bumi Subur) untuk menyelesaikan persoalan perusahaan di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun itu. Baik secara hukum maupun di luar hukum.

Ketika masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, bolehkan non advokat menjadi kuasanya? Advokat muda di Lumajang, Haris Eko Cahyono SH pun memberikan penjelasan.

Ia menyampaikan, ada beberapa jenis surat kuasa. Di antaranya surat kuasa umum, khusus, istimewa, subtitusi, dan insidentil. Ketika surat kuasa itu diberikan untuk tindakan litigasi, tentu harus diberikan kepada seorang advokat.

“Itu wajib hukumnya dilimpahkan kepada seorang advokat atau pengacara berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2003. Dalam pasal 1 itu bahwasanya advokat adalah orang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan perundang-undangan,” katanya, Rabu (3/6/2020) malam.

“Bila mana ada seseorang yang tidak memiliki klasifikasi advokat menerima kuasa untuk menjalankan kuasa tersebut, dalam menyelesaikan perkara, sudah barang tentu itu tidak bisa. Tidak memungkinkan untuk orang itu beracara,” lanjutnya.

Ia menegaskan, ketika perkara itu di kepolisian, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan secara hukum. “Jadi tidak punya dasar hukum dia. Dia bertindak atas nama pemberi kuasa, namun bukan sebagai kuasa hukum. Karena dia tidak memiliki klasifikasi seorang advokat,” ujarnya.

Jikapun penerima kuasa ini membutuhkan advokat untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara yang berjalan itu, Ia tidak bisa serta merta membuat surat kuasa. “Dia tidak bisa memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. Yang bisa memberikan surat kuasa subtitusi adalah advokat atau rekan sejawatnya,” terangnya.

Sehingga, pihak pertama atau pelapor harus membuat surat kuasa lagi yang ditujukan langsung pada seorang advokat. “Jadi harus buat lagi surat kuasa,” pungkasnya. cho/fit

Berita Terbaru

Dua Restoran Kedapatan Menjual Miras, DPRD Surabaya Minta Pengusaha RHU Taat Aturan Ramadan

Dua Restoran Kedapatan Menjual Miras, DPRD Surabaya Minta Pengusaha RHU Taat Aturan Ramadan

Senin, 23 Feb 2026 17:04 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul…

Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat

Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat

Senin, 23 Feb 2026 15:41 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Ketua DPRD Kota Mojokerto, Eri Purwanti, memastikan seluruh warga penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota M…

MG Raih 1 Juta Pengiriman di Eropa, Didorong EV dan Hybrid Murah

MG Raih 1 Juta Pengiriman di Eropa, Didorong EV dan Hybrid Murah

Senin, 23 Feb 2026 15:38 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG Motor, baru-baru ini menorehkan tren positif dengan mengumumkan pencapaian luar biasa dengan telah mengirimkan mobil pelanggan…

Siap Perkuat Pasar Ekspor, Produksi TVS Indonesia Tembus 1 Juta Unit

Siap Perkuat Pasar Ekspor, Produksi TVS Indonesia Tembus 1 Juta Unit

Senin, 23 Feb 2026 15:35 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal India, TVS Motor Company Indonesia (TMCI) semakin menegaskan konsistensinya di pasar nasional, yang telah…

Pasca Diprotes Warga, Pemkab Tulungagung Siapkan Rp6 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan

Pasca Diprotes Warga, Pemkab Tulungagung Siapkan Rp6 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan

Senin, 23 Feb 2026 15:32 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti pasca protes warga terkait kerusakan jalan hingga ditanami pohon pisang, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Miliki Ornamen Tak Lazim, Masjid di Mojokerto Punya Ruang Bawah Tanah dengan 6 Musala

Miliki Ornamen Tak Lazim, Masjid di Mojokerto Punya Ruang Bawah Tanah dengan 6 Musala

Senin, 23 Feb 2026 15:30 WIB

Senin, 23 Feb 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menikmati Bulan Ramadhan tak lengkap jika tidak mengunjungi Masjid Agung Wisnu Manunggal Rahmatullah yang merupakan tempat ibadah…