Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Diduga Libatkan Oknum Dewan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tambak Udang, Dusun Meleman desa Wotgalih.
Tambak Udang, Dusun Meleman desa Wotgalih.

i

SURABAYAPAGI, Lumajang- Belakangan ini ramai pemberitaan oknum anggota DPRD Lumajang yang disebut ikut masuk dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Perkara itu kini ditangani Sat Reskrim Polres Lumajang.

Anggota berinisial TR itu menerima surat kuasa dari pihak pelapor (PT Bumi Subur) untuk menyelesaikan persoalan perusahaan di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun itu. Baik secara hukum maupun di luar hukum.

Ketika masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, bolehkan non advokat menjadi kuasanya? Advokat muda di Lumajang, Haris Eko Cahyono SH pun memberikan penjelasan.

Ia menyampaikan, ada beberapa jenis surat kuasa. Di antaranya surat kuasa umum, khusus, istimewa, subtitusi, dan insidentil. Ketika surat kuasa itu diberikan untuk tindakan litigasi, tentu harus diberikan kepada seorang advokat.

“Itu wajib hukumnya dilimpahkan kepada seorang advokat atau pengacara berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2003. Dalam pasal 1 itu bahwasanya advokat adalah orang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan perundang-undangan,” katanya, Rabu (3/6/2020) malam.

“Bila mana ada seseorang yang tidak memiliki klasifikasi advokat menerima kuasa untuk menjalankan kuasa tersebut, dalam menyelesaikan perkara, sudah barang tentu itu tidak bisa. Tidak memungkinkan untuk orang itu beracara,” lanjutnya.

Ia menegaskan, ketika perkara itu di kepolisian, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan secara hukum. “Jadi tidak punya dasar hukum dia. Dia bertindak atas nama pemberi kuasa, namun bukan sebagai kuasa hukum. Karena dia tidak memiliki klasifikasi seorang advokat,” ujarnya.

Jikapun penerima kuasa ini membutuhkan advokat untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara yang berjalan itu, Ia tidak bisa serta merta membuat surat kuasa. “Dia tidak bisa memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. Yang bisa memberikan surat kuasa subtitusi adalah advokat atau rekan sejawatnya,” terangnya.

Sehingga, pihak pertama atau pelapor harus membuat surat kuasa lagi yang ditujukan langsung pada seorang advokat. “Jadi harus buat lagi surat kuasa,” pungkasnya. cho/fit

Berita Terbaru

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…