Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Diduga Libatkan Oknum Dewan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tambak Udang, Dusun Meleman desa Wotgalih.
Tambak Udang, Dusun Meleman desa Wotgalih.

i

SURABAYAPAGI, Lumajang- Belakangan ini ramai pemberitaan oknum anggota DPRD Lumajang yang disebut ikut masuk dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Perkara itu kini ditangani Sat Reskrim Polres Lumajang.

Anggota berinisial TR itu menerima surat kuasa dari pihak pelapor (PT Bumi Subur) untuk menyelesaikan persoalan perusahaan di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun itu. Baik secara hukum maupun di luar hukum.

Ketika masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, bolehkan non advokat menjadi kuasanya? Advokat muda di Lumajang, Haris Eko Cahyono SH pun memberikan penjelasan.

Ia menyampaikan, ada beberapa jenis surat kuasa. Di antaranya surat kuasa umum, khusus, istimewa, subtitusi, dan insidentil. Ketika surat kuasa itu diberikan untuk tindakan litigasi, tentu harus diberikan kepada seorang advokat.

“Itu wajib hukumnya dilimpahkan kepada seorang advokat atau pengacara berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2003. Dalam pasal 1 itu bahwasanya advokat adalah orang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan perundang-undangan,” katanya, Rabu (3/6/2020) malam.

“Bila mana ada seseorang yang tidak memiliki klasifikasi advokat menerima kuasa untuk menjalankan kuasa tersebut, dalam menyelesaikan perkara, sudah barang tentu itu tidak bisa. Tidak memungkinkan untuk orang itu beracara,” lanjutnya.

Ia menegaskan, ketika perkara itu di kepolisian, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan secara hukum. “Jadi tidak punya dasar hukum dia. Dia bertindak atas nama pemberi kuasa, namun bukan sebagai kuasa hukum. Karena dia tidak memiliki klasifikasi seorang advokat,” ujarnya.

Jikapun penerima kuasa ini membutuhkan advokat untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara yang berjalan itu, Ia tidak bisa serta merta membuat surat kuasa. “Dia tidak bisa memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. Yang bisa memberikan surat kuasa subtitusi adalah advokat atau rekan sejawatnya,” terangnya.

Sehingga, pihak pertama atau pelapor harus membuat surat kuasa lagi yang ditujukan langsung pada seorang advokat. “Jadi harus buat lagi surat kuasa,” pungkasnya. cho/fit

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…